Berita Bireuen

Kasus ASN Bendahara DPMGP-KB Berlabuh di Kejari Bireuen, Dugaan Korupsi Rp 1,1 Miliar

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH menyebutkan tim jaksa penyidik telah memanggil pihak terkait BOKB serta mengumpulkan

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/KEJARI BIREUEN
KAJARI BIREUEN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi. 

 

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH menyebutkan tim jaksa penyidik telah memanggil pihak terkait BOKB serta mengumpulkan

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kasus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM, menjabat sebagai bendahara di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen memasuki babak baru.

Kasus ini diduga menggelapkan dana kas kantor senilah lebih Rp 1,1 miliar anggaran tahun 2024.

Kini kasus ini berlabuh atau dalam penyidikan Kejari Bireuen.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, Selasa (18/3/2025) mengatakan, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen telah meningkatan status dugaan perbuatan melawan hukum penggunaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada DPMGP-KB tahun anggaran 2024.

Dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH menyebutkan tim jaksa penyidik telah memanggil pihak terkait BOKB serta mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana dimaksud. 

Berdasarkan.keterangan dari para pihak terdapat 13  UPTD KB yang belum menerima pembayaran terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan dengan total anggaran sebesar Rp 1.156.266.371.

Ditambahkan, ditingkatkan ke penyidikan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum penggunaan BOKB  pada DPMGP-KB Bireuen terjadinya diakibatkan oleh pengguna anggaran tidak melaksanakan tugasnya.

Kejari Bireuen menambahkan, dalam menangani kasus itu, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara atas tindak pidana dimaksud guna menentukan tersangka atas adanya kerugian keuangan negara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM, yang menjabat sebagai bendahara di DPMGP-KB Bireuen, menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Bireuen.

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan penggelapan dana kas kantor senilai lebih dari Rp 1,1 miliar dari anggaran tahun 2024. 

Menurut informasi yang diterima Serambinews.com, dana yang diduga digelapkan tersebut merupakan anggaran untuk pembayaran Tim Pendamping Keluarga (TPK) Gampong serta anggaran operasional Kantor UPTD KB BKKBN di 17 kecamatan. 

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar hak orang lain, namun diduga dialihkan untuk trading forex.

AM diduga telah melakukan penggelapan dana sepanjang tahun 2024 dan mengalami kerugian besar.

Alih-alih mendapatkan keuntungan, AM justru mengalami kerugian sehingga dana kas kantor tidak dapat dikembalikan.

Akibat perbuatan ini, honorarium bagi TPK di 609 desa di Kabupaten
Bireuen belum dibayarkan selama tiga bulan, dari Agustus hingga Oktober 2024.

Trading forex (foreign exchange trading) adalah aktivitas perdagangan mata uang asing dengan tujuan memperoleh keuntungan dari fluktuasi nilai tukar (kurs) antara satu mata uang terhadap mata uang lainnya.

Forex adalah pasar keuangan terbesar di dunia, dengan volume perdagangan harian yang mencapai triliunan dolar AS. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved