Berita Bireuen
Tak Sampai 24 Jam, 3 Penculik Pedagang Keripik di Peudada Bireuen Ditangkap, 1 DPO, Ini BB Diamankan
Untungnya setelah penculikan pada Senin (17/3/2025) malam itu, tak sampai 24 jam, tiga pelaku penculikan tersebut berhasil diamankan Polres Bireuen be
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Untungnya setelah penculikan pada Senin (17/3/2025) malam itu, tak sampai 24 jam, tiga pelaku penculikan tersebut berhasil diamankan Polres Bireuen bersama barang buktinya.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Anwar (60), warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, diculik saat berjualan keripik di lintasan jalan Banda Aceh – Medan, kawasan Blang Kubu.
Untungnya setelah penculikan pada Senin (17/3/2025) malam itu, tak sampai 24 jam, tiga pelaku penculikan tersebut berhasil diamankan Polres Bireuen bersama barang bukti atau BB-nya.
Ketiganya berinisial MR (41), RB (30), keduanya warga Peudada dan satu lagi MS (33), warga Kecamatan Kuala, Bireuen.
Sedangkan pelaku utama berinisial Is, warga Blang Kubu, belum berhasil ditangkap dan masih diburu polisi serta ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
“Tim Opsnal masih di lapangan mencari satu pelaku lainnya,” ujar Kasat Reskrim.
Adapun korban Anwar juga dalam pengamanan Polres Bireuen.
Baca juga: Bupati Aceh Jaya Imbau Masyarakat Laksanakan Ingub Shalat Berjamaah
Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffrynadi STrK SIK didampingi Kanit Pidum Aipda Asra Dinata SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (19/3/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu mobil Xenia silver, satu sepeda motor jenis Vario silver dan tiga HP berbagai merk.
"Ketiga pelaku dijerat pasal 328 KUHPidana," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan dalam pasal tersebut diterangkan barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya, dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Seorang Pedagang Keripik di Peudada, Bireuen Diculik, Pelaku Berhasil Ditangkap
Sebelumnya, Serambinews.com memberitakan seorang warga Desa Blang Kubu, Peudada Bireuen bernama Anwar (60) pedagang , Senin (17/3/2025) malam.
Baca juga: 13 Siswa SMA Negeri Unggul Harapan Persada Lulus SNBP 2025
Peristiwa ini terjadi saat ia sedang berjualan keripik di lintasan jalan Banda Aceh – Medan, kawasan Blang Kubu.
Mereka yang menculik Anwar diduga adalah empat pria menggunakan kendaraan roda empat jenis Xenia.
Atas kesigapan dan usaha keras pihak polisi, kurang dari 1 x 24 jam, tiga pelaku berhasil diamankan, sedangkan seorang lagi masih DPO.
Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffriyandi STrK SIK didampingi Kanit Pidum Aipda Asra Dinata SH melalui Kasi Humas, Iptu.Marzuki, Selasa (18/3/2025) malam menyebutkan, aparat penegak hukum Polres Bireuen mendapat laporan dari keluarga korban yang sempat melihat korban dipaksa masuk dalam mobil.
Berbekal informasi cepat, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen langsung ke kawasan kejadian dan mengumpulkan berbagai informasi menyangkut kejadian menimpa Anwar.
“Saat itu itu korban sedang berjualan, tiba - tiba dihampiri oleh 4 orang pelaku dan memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Korban saat itu sempat melawan, namun berhasil dibawa juga oleh pelaku menggunakan mobil minibus jenis Xenia ke arah Banda Aceh, ini keterangan dari saksi di lokasi kejadian," terang Iptu Jeffryandi.
Baca juga: VIDEO Suasana Buka Puasa Bersama Para Napi di LP Lambaro
Hasil informasi diperoleh, para pelaku melakukan penculikan terhadap korban Anwar, pelaku membawa korban ke kebun sawit yang berada di Desa Paku, Kecamatan Simpang Mamplam.
Tim Opsnal Polres Bireuen yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak ke kawasan yang diduga tempat persembunyian pelaku dan korban.
Setiba di kawasan dicurigai, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan observasi dengan beberapa saksi yang berada di sekitar tempat kejadian terkait dugaan tindak pidana penculikan.
Langkah mencari pelaku berhasil mengamankan dua.orang yang diduga pelaku tindak pidana penculikan sekira pukul 07.30.WIB, Selasa (18/3/2025) di kawasan Desa Paku, Simpang Mamplam.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yaitu MR (41) dan SB (30).
Setelah mengamankan dua pelaku, tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lainnya diduga pelaku tindak pidana penculikan yaitu MS (33) sekira pukul 08.20 Selasa (18/3/2025) di rumahnya kawasan Desa Cot Laga Sawa, Kuala, Bireuen.
Hasil pemeriksaan dari tiga orang yang sudah diamankan, satu lainnya status DPO.
Ketiga orang diduga sebagai pelaku penculikan diamankan ke Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.
Informasi lainnya diperoleh Serambinews.com, motif penculikan itu terkait utang piutang antara korban dan pelaku Is yang kini diburu polisi. (*)
Mantan Keuchik Terpilih Sebagai Imum Mukim Glumpang Tujoh Peusangan Bireuen |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Suami Dokter Syarifah di Bireuen Dilantik Jadi Keuchik, Ini Pesan Camat |
![]() |
---|
Jual Tramadol, Seorang Tersangka Peredaran Obat Ilegal Diserahkan ke Kejari Bireuen |
![]() |
---|
Ribuan Santri Hadiri Haul Pertama Tu Sop di Kompleks Dayah Babussalam Jeunieb Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.