Berita Aceh Barat

Kasus Kekerasan Anak, Berkas Oknum Anggota DPRA Dilimpahkan ke JPU Kejari Aceh Barat

Namun, meskipun tersangka telah diserahkan ke penuntut umum, tidak ada penahanan terhadap pelaku. 

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Foto/dok Kejaksaan
KASUS KEKERASAN ANAK - Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima pelimpahan berkas perkara kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan terduga oknum anggota DPRA berinisial MB, Kamis (20/3/2025), di Kantor Kejari di Meulaboh. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Sebuah kasus hukum yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kini memasuki babak baru.

Pasalnya pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik Polres Aceh Barat resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus kekerasan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat dalam proses tahap dua.

Tersangka MB yang merupakan seorang anggota DPRA aktif dan berasal dari Kabupaten Aceh Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto AS, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ahmad Lutfi, SH kepada Serambinews.com, Kamis (20/3/2025), mengatakan, bahwa pada Senin, 23 September 2024, oknum anggota DPRA itu diduga melakukan kekerasan terhadap anak.

Orangtua korban yang tidak terima dengan kasus tersebut, akhirnya melaporkan ke Polres Aceh Barat dan saat ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Disebutkan, bahwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh MB terhadap anak tersebut kini dihadapkan pada Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta.

Namun, meskipun tersangka telah diserahkan ke penuntut umum, tidak ada penahanan terhadap pelaku. 

Pasalnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka yang dikenakan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sementara pelaksanaan penyerahan tanggung jawab dari penyidik Polres Aceh Barat ke Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini JPU yang ditunjuk adalah Sakafa Guraba, SH. 

Kemudian setelah dilaksanakannya tahap dua ini, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Meulaboh guna untuk proses penuntutan di pengadilan.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved