Berita Aceh Selatan

Pemilik Lahan di Samadua Terkejut Kebunnya Masuk Peta IUP PT BSM

Warga Samadua, Denni Taufiqurrahman, terkejut kebun turun-temurunnya masuk peta IUP eksplorasi PT BSM tanpa sosialisasi.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
LAHAN MASUK IUP - Diduga tanah masyarakat masuk dalam peta IUP Eksplorasi PT Bersama Sukses Mining (BSM) di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan. 

Ringkasan Berita:
  • Warga Samadua, Denni Taufiqurrahman, terkejut kebun turun-temurunnya masuk peta IUP eksplorasi PT BSM tanpa sosialisasi.
  • Ia menilai tindakan itu sebagai perampasan hak adat yang melanggar hukum agraria dan UU Minerba.
  • Denni mendesak pemerintah segera evaluasi izin PT BSM, agar rakyat tidak jadi korban kebijakan tidak transparan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS,COM, TAPAKTUAN - Warga Samadua, Denni Taufiqurrahman mengaku terkejut mengetahui kebun yang dikelolanya selama bertahun-tahun secara turun-temurun tiba-tiba masuk dalam peta wilayah IUP Eksplorasi PT Bersama Sukses Mining (BSM) di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan

Denni mengaku mengetahui hal itu setelah masyarakat Samadua menerima informasi tentang peta IUP yang diduga tumpang tindih dengan lahan produktif milik warga.

“Kami sangat terkejut. Tidak pernah ada sosialisasi, tidak pernah ada pertemuan, apalagi persetujuan. Lahan  yang sudah kami kuasai dan diusahakan secara turun-temurun tiba-tiba diketahui masuk dalam kavling peta IUP PT BSM,” kata Denni. 

“Ini sangat merugikan dan telah melecehkan hak kami selaku pemilik sah secara hukum adat,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, tindakan memasukkan lahan masyarakat tanpa persetujuan pemilik bukan hanya kesalahan prosedural.

Tetapi bentuk perampasan hak yang bertentangan dengan ketentuan hukum agraria, UU Minerba, dan peraturan perizinan pertambangan yang berlaku.

Baca juga: Putra Kuala Batee Ungkap Alasan Penolakan IUP Eksplorasi PT Abdya Mineral Prima

Ia menegaskan, bahwa pemerintah tidak boleh tinggal diam. 

Denni meminta Bupati Aceh Selatan untuk segera mengevaluasi PPKPR yang diterbitkan kepada PT BSM.

Termasuk menelusuri proses penetapan peta wilayah izin yang diduga melibatkan lahan-lahan yang telah memiliki pemilik sah secara hukum adat. 

Ia juga mendesak Gubernur Aceh untuk bertindak cepat mencermati dugaan pelanggaran tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP Eksplorasi PT BSM.

“Bupati dan Gubernur harus segera menindaklanjuti ini. Evaluasi PPKPR dan IUP PT BSM harus dilakukan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat Samadua,” pinta dia. 

“Jangan biarkan rakyat kecil jadi korban kebijakan yang tidak transparan,” tegasnya.

Baca juga: Ini Sejumlah Masalah Penerbitan Rekomendasi IUP Eksplorasi PT AMP, Intervensi Hingga Manipulasi Data

Denni menambahkan, bahwa masyarakat Samadua adalah masyarakat yang cinta damai, tetapi juga memiliki batas kesabaran. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved