Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Cairkan THR untuk ASN
Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja
Editor:
mufti
Oleh karena itu, dengan telah keluarnya Pergub tentang teknis pembayaran THR dan gaji ketiga belas, pihaknya saat ini berkoodinasi dengan SKPA untuk dapat melakukan proses pencairan agar secepatnya bisa dimanfaatkan oleh para ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.
"Untuk gaji ketiga belas, itu dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Besarannya yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Mei tahun 2025," tutup Kepala BPKA.(yos)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
Sore Ini, Mualem Lantik M. Nasir Jadi Sekda Aceh Definitif |
![]() |
---|
Yuk Meriahkan Lomba Mewarnai Hari Damai Aceh, Halaman Lomba ada Di Koran Serambi Indonesia Hari Ini |
![]() |
---|
Mantan Kepala Ombudsman Aceh, Buka Suara: Jangan Buat Aksi yang Bedampak Menurunnya Kualitas Lulusan |
![]() |
---|
Sore Ini, Gubernur Aceh Akan Lantik M Nasir Jadi Sekda Aceh Definitif |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.