Ahmad Dhani Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu: Enggak Usah Sok Kaya

Dhani menilai sikap Ariel terlalu egois karena tidak memikirkan nasib pencipta lagu lainnya.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
PERIZINAN LAGU - Kolase foto Musisi Ahmad Dhani dan Penyanyi Ariel NOAH. Musisi Ahmad Dhani menanggapi pernyataan vokalis NOAH, Ariel, yang mengaku tidak mempermasalahkan lagunya dibawakan tanpa izin langsung 

 

Pasal 9 ayat 3

Mengatur larangan penggandaan dan/atau penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Pasal 23 ayat 5


Mengizinkan penggunaan komersial suatu ciptaan dalam pertunjukan tanpa perlu izin pencipta, selama pengguna membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pasal 81

Memberikan wewenang kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk melaksanakan hak ekonomi secara mandiri atau melalui lisensi kepada pihak ketiga.

Pasal 87 ayat 1

Mensyaratkan pencipta atau pemilik hak terkait untuk menjadi anggota LMK agar bisa menarik imbalan dari penggunaan hak cipta dalam layanan publik yang bersifat komersial.

Pasal 113 ayat 2

Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dalam penggunaan komersial.

Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah sistem dan mekanisme performing rights, terutama terkait izin bagi penyanyi dalam membawakan lagu serta tanggung jawab pembayaran royalti.

Dengan pernyataan Ariel yang menyatakan keterbukaannya terhadap jalur DPR, diskusi mengenai regulasi hak cipta di Indonesia kemungkinan akan semakin berkembang, baik di tingkat legislatif maupun yudikatif.

Baca juga: Tolak UU TNI, Seratusan Mahasiswa Demo ke Gedung DPRA, Sempat Upaya Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Baca juga: Muhammad Rafy Ramadhan Bunuh Pacar di Bantul, Kerangka Korban Tetap Utuh Meski Sudah Dipindahkan

Baca juga: Ijazah dan Skripsi Jokowi Diragukan hingga Disebut Palsu, UGM Ungkap Faktanya: Menyesatkan

 

Sudah tayang di Kompas.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved