Berita Aceh Singkil

Kinerja Lima Perusahaan Kelapa Sawit Masuk Kategori Merah, Begini Penjelasan DLHK Aceh Singkil 

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) lima perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2023-2024, kategori ‘Merah'.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Kominfo Aceh Singkil
KINERJA PKS - Kepala DLHK Aceh Singkil, Surkani memberi penjelasan terkait rapor merah terhadap Proper perusahaan kelapa sawit (PKS) di daerah itu. 

Pembinaan dan pengawasan pelaku usaha diselenggarakan melalui Proper, sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 PermenLHK No 1 Tahun 2023. 

Proper, sebutnya, bukan pengganti instrumen pengawasan dan penaatan yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan.

Melainkan merupakan instrumen yang bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya agar upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.

Selanjutnya, Surkani mengungkapkan, rincian tanggapan terhadap penilaian peringkat merah lima perusahaan kelapa sawit di daerahnya.

PT Ensem Lestari 

Menurutnya, sesuai dengan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) merupakan persetujuan lingkungan yang diberikan oleh pemerintah propinsi sehingga pembinaan maupun pengawasan dilakukan oleh Provinsi Aceh.

PT Nafasindo Perkebunan (Estate) 

Penilaian Proper PT Nafasindo, sebutnya, sudah dilakukan pembagian yaitu PT Nafasindo Pabrik Kelapa Sawit dan PT Nafasindo Perkebunan (Estate). 

Berdasarkan hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan, PT Nafasindo Pabrik Kelapa Sawit mendapatkan peringkat biru. 

Sementara PT Nafasindo Perkebunan (Estate) mendapat nilai merah.

Dalam penilaian yang dilakukan terhadap PT Nafasindo Perkebunan (Estate) terfokus kepada pengelolaan gambut yang mengharuskan pihak dari peserta proper gambut ini melakukan input data ke Simatag (Sistem Informasi Muka Air Tanah Gambut 0,4 meter).

Simatag adalah sebagai upaya monitoring tingkat keberhasilan pelaksanaan pemulihan fungsi ekosistem gambut melalui pengumpulan database pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) dan curah hujan di areal konsesi. 

"Berdasarkan infomasi yang diperoleh dan data pendukung, pihak PT Nafasindo sudah melakukan input data di Simatag akan tetapi terjadi kegagalan dalam input data sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya sampai dengan masa akhir dari sanggah yang telah ditetapkan," kata Surkani.

PT Delima Makmur

Menurut Surkani, peringkat merah yang diperoleh oleh perkebunan PT Delima Makmur berdasarkan informasi dan keterangan yang didapatkan yaitu terdapat kesalahan pada saat penginputan di akun Simpel (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik di Kementerian Lingkungan Hidup). 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved