Berita Aceh Singkil

Kinerja Lima Perusahaan Kelapa Sawit Masuk Kategori Merah, Begini Penjelasan DLHK Aceh Singkil 

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) lima perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2023-2024, kategori ‘Merah'.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Kominfo Aceh Singkil
KINERJA PKS - Kepala DLHK Aceh Singkil, Surkani memberi penjelasan terkait rapor merah terhadap Proper perusahaan kelapa sawit (PKS) di daerah itu. 

"Dokumen pendukung sudah ada dan lengkap, akan tetapi pada saat input pada kriteria pengelolaan LB3 untuk penghasil, tidak sesuai dengan permintaan evaluator," kata Surkani.

Seharusnya penginputan dilakukan untuk masing masing perusahaan, baik perkebunan PT Delima Makmur maupun pabrik PT Delima Makmur. Namun yang terjadi diupload secara global.

Selanjutnya, pabrik PT Delima Makmur untuk kriteria pengelolaan limbah B3 terdapat masalah yang serupa dengan perkebunan PT Delima Makmur. 

Permasalahan pada kriteria pengendalian pencemaran air sudah terupdate data pemantauan namun pada saat keluar raport tidak terdata serta pada kriteria pengendalian pencemaran udara, ada satu lembar hasil uji yang belum terupdate dikarenakan human error. 

"Hal ini yang menyebabkan pihak perusahaan tersebut mendapatkan peringkat merah," ujarnya.

PT Global Sawit Semesta

Perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit ini berada di Kabupaten Aceh Singkil

Sementara pabriknya berada di Kota Subulussalam.

Disebutkan penilaian peringkat Proper yang mendapat peringkat merah pabrik yang ada di Subulussalam.

Sedangkan perkebunan PT Global Sawit Semesta yang berada di Aceh Singkil tidak dilakukan penilaian, karena masuk dalam kategori perusahaan Nonproper.

PT Runding Putra Persada 

Menurut Surkani, perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT Runding Putra Persada tidak mengikuti dan/atau melakukan upload data pada Simpel (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik di Kementerian Lingkungan Hidup).

Pada bagian lain, Surkani memastikan komitmen Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil dalam menjalankan tugas pengawasan lingkungan hidup secara maksimal, sesuai dengan kewenangan.

Ia juga mengajak seluruh perusahaan untuk lebih serius dalam memenuhi kewajiban pelaporan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian mengajak semua pihak untuk memberikan ide dan gagasan terkait dengan menjaga kelestarian lingkungan. 

“DLHK membuka ruang dialog dengan masyarakat, mahasiswa, dan pemuda untuk penguatan pengawasan partisipatif demi menjaga kelestarian lingkungan di Aceh Singkil,” tutur Kepala DLHK Aceh Singkil, Surkani.(*)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved