Berita Aceh Singkil
Kinerja Lima Perusahaan Kelapa Sawit Masuk Kategori Merah, Begini Penjelasan DLHK Aceh Singkil
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) lima perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2023-2024, kategori ‘Merah'.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) lima perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2023-2024, masuk kategori ‘Merah’.
Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Aceh Singkil mengeluarkan pers rilis untuk memberikan penjelasan secara rinci.
Penjelasan tersebut sekaligus menanggapi surat DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Nomor DWP/ALAMP_AKSI/ACH/PUR/B/III/25 tanggal 17 Maret 2025.
Surat tersebut mengkritisi hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup oleh 22 perusahaan di Provinsi Aceh yang mendapatkan peringkat merah dalam program penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) tahun 2023-2024.
Dari 22 perusahaan itu, ada 5 perusahaan beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
"Penyampaian ini untuk memberikan pemahaman kepada publik bahwa proses penilaian Proper bersifat teknis, berbasis data, dan bukan merupakan kewenangan DLH kabupaten/kota," kata Kepala DLHK Aceh Singkil, Surkani, Jumat (21/3/2025).
Walaupun penilaian Proper bersifat teknis, berbasis data, dan bukan merupakan kewenangan DLH kabupaten/kota, namun DLHK Aceh Singkil mengapresiasi perhatian dari DPW ALAMP AKSI.
DLHK juga memastikan bahwa setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi peningkatan kualitas pengawasan lingkungan hidup di daerahnya.
Menurut Surkani, penilaian Proper oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berikutnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Penetapan Hasil Penilaian Proper Tahun 2023-2024.
"Penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup ini bersifat nasional, terstandarisasi, dan dilakukan oleh tim evaluator KLHK berdasarkan data dan laporan yang diunggah perusahaan pada Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (Simpel) dan Sistem Informasi Muka Air
Tanah Gambut (Simatag)," ujar Surkani.
Surkani menjelaskan, bahwa Proper merupakan fungsi pembinaan dan pengawasan kinerja pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup bukan oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota.
Pembinaan dan pengawasan pelaku usaha diselenggarakan melalui Proper, sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 PermenLHK No 1 Tahun 2023.
Proper, sebutnya, bukan pengganti instrumen pengawasan dan penaatan yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan.
Melainkan merupakan instrumen yang bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya agar upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
Selanjutnya, Surkani mengungkapkan, rincian tanggapan terhadap penilaian peringkat merah lima perusahaan kelapa sawit di daerahnya.
PT Ensem Lestari
Menurutnya, sesuai dengan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) merupakan persetujuan lingkungan yang diberikan oleh pemerintah propinsi sehingga pembinaan maupun pengawasan dilakukan oleh Provinsi Aceh.
PT Nafasindo Perkebunan (Estate)
Penilaian Proper PT Nafasindo, sebutnya, sudah dilakukan pembagian yaitu PT Nafasindo Pabrik Kelapa Sawit dan PT Nafasindo Perkebunan (Estate).
Berdasarkan hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan, PT Nafasindo Pabrik Kelapa Sawit mendapatkan peringkat biru.
Sementara PT Nafasindo Perkebunan (Estate) mendapat nilai merah.
Dalam penilaian yang dilakukan terhadap PT Nafasindo Perkebunan (Estate) terfokus kepada pengelolaan gambut yang mengharuskan pihak dari peserta proper gambut ini melakukan input data ke Simatag (Sistem Informasi Muka Air Tanah Gambut 0,4 meter).
Simatag adalah sebagai upaya monitoring tingkat keberhasilan pelaksanaan pemulihan fungsi ekosistem gambut melalui pengumpulan database pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) dan curah hujan di areal konsesi.
"Berdasarkan infomasi yang diperoleh dan data pendukung, pihak PT Nafasindo sudah melakukan input data di Simatag akan tetapi terjadi kegagalan dalam input data sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya sampai dengan masa akhir dari sanggah yang telah ditetapkan," kata Surkani.
PT Delima Makmur
Menurut Surkani, peringkat merah yang diperoleh oleh perkebunan PT Delima Makmur berdasarkan informasi dan keterangan yang didapatkan yaitu terdapat kesalahan pada saat penginputan di akun Simpel (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik di Kementerian Lingkungan Hidup).
"Dokumen pendukung sudah ada dan lengkap, akan tetapi pada saat input pada kriteria pengelolaan LB3 untuk penghasil, tidak sesuai dengan permintaan evaluator," kata Surkani.
Seharusnya penginputan dilakukan untuk masing masing perusahaan, baik perkebunan PT Delima Makmur maupun pabrik PT Delima Makmur. Namun yang terjadi diupload secara global.
Selanjutnya, pabrik PT Delima Makmur untuk kriteria pengelolaan limbah B3 terdapat masalah yang serupa dengan perkebunan PT Delima Makmur.
Permasalahan pada kriteria pengendalian pencemaran air sudah terupdate data pemantauan namun pada saat keluar raport tidak terdata serta pada kriteria pengendalian pencemaran udara, ada satu lembar hasil uji yang belum terupdate dikarenakan human error.
"Hal ini yang menyebabkan pihak perusahaan tersebut mendapatkan peringkat merah," ujarnya.
PT Global Sawit Semesta
Perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit ini berada di Kabupaten Aceh Singkil.
Sementara pabriknya berada di Kota Subulussalam.
Disebutkan penilaian peringkat Proper yang mendapat peringkat merah pabrik yang ada di Subulussalam.
Sedangkan perkebunan PT Global Sawit Semesta yang berada di Aceh Singkil tidak dilakukan penilaian, karena masuk dalam kategori perusahaan Nonproper.
PT Runding Putra Persada
Menurut Surkani, perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT Runding Putra Persada tidak mengikuti dan/atau melakukan upload data pada Simpel (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik di Kementerian Lingkungan Hidup).
Pada bagian lain, Surkani memastikan komitmen Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil dalam menjalankan tugas pengawasan lingkungan hidup secara maksimal, sesuai dengan kewenangan.
Ia juga mengajak seluruh perusahaan untuk lebih serius dalam memenuhi kewajiban pelaporan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian mengajak semua pihak untuk memberikan ide dan gagasan terkait dengan menjaga kelestarian lingkungan.
“DLHK membuka ruang dialog dengan masyarakat, mahasiswa, dan pemuda untuk penguatan pengawasan partisipatif demi menjaga kelestarian lingkungan di Aceh Singkil,” tutur Kepala DLHK Aceh Singkil, Surkani.(*)
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Pr
perusahaan kelapa sawit
kinerja perusahaan kelapa sawit
DLHK Aceh Singkil
KLHK RI
Aceh Singkil
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Belum Familier, Petani Singkil Kesulitan Pasarkan Cabai Rawit Putih |
![]() |
---|
Ini Ongkos Singkil - Banda Aceh, Penyedia Jasa Angkutan Antar Jemput Penumpang Sampai Tujuan |
![]() |
---|
Wow! Potensi Kebun Sawit Plasma di Aceh Singkil Capai 8.896,62 Hektare, Begini Cara Hitungnya |
![]() |
---|
Program MBG di Aceh Singkil Baru Terlaksana di Tiga Kecamatan |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Singkil Ajak Pelajar Jauhi Narkoba, Jadi Pembina Upacara di SMA 1 Gunung Meriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.