Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Freezer Selama Setahun
Tersangka berinisial MR (24) membunuh dan memutilasi tubuh sepupunya, JR (54), di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Jasad JR pertama kali ditemukan oleh anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara saat akan menangkapnya di rumahnya karena diduga terlibat kasus penipuan.
Namun, polisi justru bertemu dengan MR, orang yang membunuh JR sekaligus sepupu korban.
Ketika bertemu dengan MR, polisi curiga saat melihat lemari pendingin yang dirantai.
Setelah diminta membuka, MR awalnya menolak, tetapi akhirnya membuka lemari tersebut.
"Di dalam lemari pendingin itu ditemukan potongan-potongan tubuh manusia yang kemudian diketahui adalah tubuh korban JR," jelas Baktiar.
Petugas langsung membawa MR dan berkoordinasi dengan Polresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Layanan, BPOM Serap Masukan Publik
Baca juga: Jembatan Penghubung 2 Desa di Tadu Raya Nagan Raya Amblas, Butuh Perbaikan Segera
Baca juga: Kinerja Lima Perusahaan Kelapa Sawit Masuk Kategori Merah, Begini Penjelasan DLHK Aceh Singkil
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Rumah Mewah di Jambi Dirampok, IRT Tewas Penuh Luka, Mobil Pajero Hilang, Keluarga Shock |
![]() |
---|
Daftar 5 Korban Meninggal yang Dievakuasi dari Reruntuhan Bangunan Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah, BGN Jelaskan Mekanismenya |
![]() |
---|
Bejat! Pria Konsultan Hukum Cabuli Bocah Perempuan di Apartemen Kalibata, Beraksi Sambil Rekam Video |
![]() |
---|
Terapis Wanita Ditemukan Tewas di Pasar Minggu, Ada Luka di Perut, Sempat Terdengar Teriakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.