Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Freezer Selama Setahun

Tersangka berinisial MR (24) membunuh dan memutilasi tubuh sepupunya, JR (54), di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Editor: Faisal Zamzami
Intan Afrida Rafni
PELAKU PEMBUNUHAN - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat ditemui di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Jasad JR pertama kali ditemukan oleh anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara saat akan menangkapnya di rumahnya karena diduga terlibat kasus penipuan.

Namun, polisi justru bertemu dengan MR, orang yang membunuh JR sekaligus sepupu korban.

Ketika bertemu dengan MR, polisi curiga saat melihat lemari pendingin yang dirantai. 

Setelah diminta membuka, MR awalnya menolak, tetapi akhirnya membuka lemari tersebut.

"Di dalam lemari pendingin itu ditemukan potongan-potongan tubuh manusia yang kemudian diketahui adalah tubuh korban JR," jelas Baktiar.

Petugas langsung membawa MR dan berkoordinasi dengan Polresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Layanan, BPOM Serap Masukan Publik

Baca juga: Jembatan Penghubung 2 Desa di Tadu Raya Nagan Raya Amblas, Butuh Perbaikan Segera

Baca juga: Kinerja Lima Perusahaan Kelapa Sawit Masuk Kategori Merah, Begini Penjelasan DLHK Aceh Singkil 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved