Berita Aceh Singkil
Kinerja Lima Perusahaan Kelapa Sawit Masuk Kategori Merah, Begini Penjelasan DLHK Aceh Singkil
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) lima perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2023-2024, kategori ‘Merah'.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) lima perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2023-2024, masuk kategori ‘Merah’.
Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Aceh Singkil mengeluarkan pers rilis untuk memberikan penjelasan secara rinci.
Penjelasan tersebut sekaligus menanggapi surat DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Nomor DWP/ALAMP_AKSI/ACH/PUR/B/III/25 tanggal 17 Maret 2025.
Surat tersebut mengkritisi hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup oleh 22 perusahaan di Provinsi Aceh yang mendapatkan peringkat merah dalam program penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) tahun 2023-2024.
Dari 22 perusahaan itu, ada 5 perusahaan beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
"Penyampaian ini untuk memberikan pemahaman kepada publik bahwa proses penilaian Proper bersifat teknis, berbasis data, dan bukan merupakan kewenangan DLH kabupaten/kota," kata Kepala DLHK Aceh Singkil, Surkani, Jumat (21/3/2025).
Walaupun penilaian Proper bersifat teknis, berbasis data, dan bukan merupakan kewenangan DLH kabupaten/kota, namun DLHK Aceh Singkil mengapresiasi perhatian dari DPW ALAMP AKSI.
DLHK juga memastikan bahwa setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi peningkatan kualitas pengawasan lingkungan hidup di daerahnya.
Menurut Surkani, penilaian Proper oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berikutnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Penetapan Hasil Penilaian Proper Tahun 2023-2024.
"Penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup ini bersifat nasional, terstandarisasi, dan dilakukan oleh tim evaluator KLHK berdasarkan data dan laporan yang diunggah perusahaan pada Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (Simpel) dan Sistem Informasi Muka Air
Tanah Gambut (Simatag)," ujar Surkani.
Surkani menjelaskan, bahwa Proper merupakan fungsi pembinaan dan pengawasan kinerja pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup bukan oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota.
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Pr
perusahaan kelapa sawit
kinerja perusahaan kelapa sawit
DLHK Aceh Singkil
KLHK RI
Aceh Singkil
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Belum Familier, Petani Singkil Kesulitan Pasarkan Cabai Rawit Putih |
![]() |
---|
Ini Ongkos Singkil - Banda Aceh, Penyedia Jasa Angkutan Antar Jemput Penumpang Sampai Tujuan |
![]() |
---|
Wow! Potensi Kebun Sawit Plasma di Aceh Singkil Capai 8.896,62 Hektare, Begini Cara Hitungnya |
![]() |
---|
Program MBG di Aceh Singkil Baru Terlaksana di Tiga Kecamatan |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Singkil Ajak Pelajar Jauhi Narkoba, Jadi Pembina Upacara di SMA 1 Gunung Meriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.