Berita Banda Aceh

Lemahkan Status ASN Nakes, Mualem Diminta Cabut Pergub No 15 Tahun 2024 Tentang TPP

Peraturan yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah pada 05 April 2024 lalu.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Ketua Forkom ASN PPPK Pemerintah Aceh, Ns. Zuhdi Abrar, S.kep 

*Minta Berlaku Adil Terhadap ASN Nakes*

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Forum Komunikasi (Forkom) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Aceh meminta Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem agar mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

Peraturan yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah pada 05 April 2024 lalu. Ketua Forkom ASN PPPK Pemerintah Aceh, Ns. Zuhdi Abrar, S.kep menilai peraturan tersebut mengandung beberapa Pasal dan poin yang melemahkan status ASN PPPK Nakes Pemerintah Aceh.

Karena, ia mendorong Pemerintah Aceh di bawah komando Muzakir Manaf untuk mengubah atau merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh no 15 tahun 2024 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN terutama pada Pasal 9 ayat (4) dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai TPP ASN PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam keputusan Gubernur. 

"Keputusan Gubernur (Kepgup) hanya dikeluarkan untuk PNS saja, yang hanya mengakomodir TPP PNS namun PPPK mendapatkan angka Nol," katanya, Sabtu (22/3/2025).

Mereka meminta Pemerintah Aceh agar kembali memperjelas isi dari Pergub no 15 tahun 2024 pada Pasal 9 ayat (3) dimana PPPK menerima TPP sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, yang mana Pemerintah Aceh sedikitpun tidak mengakomodir TPP ASN PPPK. 

Baca juga: Willie Salim Dipolisikan Imbas Konten Rendang 200 Kg Hilang Diduga Settingan: Menjelekkan Palembang

"Padahal ASN PNS dan PPPK adalah bagian dari ASN yang berada dibawah Manajemen UU ASN no 20 Tahun 2023," ujar Zuhdi Abrar.

Selain itu, ia menjelaskan dalam Permendagri No.15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada kode 3.4.1.1.2 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dalam poin (f) tentang Kriteria penetapan besaran TPP ASN TA 2025.

Dimana pada angka (8) menyebutkan Besaran pembayaran TPP ASN atau tunjangan kinerja bagi ASN berdasarkan kelas jabatan tidak dibedakan pada kelas jabatan yang sama bagi PNS maupun PPPK dengan prinsip berkeadilan

Ketua Forkom ASN PPPK Nakes Pemerintah Aceh ini juga mengingatkan kembali tentang pertemuan Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf dengan sejumlah tenaga kesehatan di PPNI Kota Banda Aceh pada 23 September 2024 lalu. Saat itu, orang nomor satu di Aceh tersebut pernah menyatakan bahwa Pergub bisa diubah asal tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Kami ASN PPPK Nakes Pemerintah Aceh berharap kepada Gubernur Aceh yang baru dilantik agar memperhatikan dan berlaku adil bagi jajarannya yang dibawah. Karena hal ini juga berdampak kepada kinerja serta profesionalitas ASN. Selain itu, Gubernur baru perlu melihat UUPA pasal 118, tentang kewenangan pengelolaan kepegawaian baik pada Gubernur dan pada Bupati atau Wali Kota," tutup Zuhdi Abrar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved