Berita Banda Aceh
Mualem Minta BPJS Buka Blokir JKA
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Ringkasan Berita:
- Mualem telah mengirim surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan untuk membuka akses kepesertaan JKA yang diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026
- Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi, Juru Bicara Pemerintah Aceh
- Pertemuan Wagub dan Mensos membahas sejumlah isu strategis terkait kesejahteraan sosial masyarakat Aceh
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi, Juru Bicara Pemerintah Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) telah mengirim surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan untuk membuka akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Rabu (20/5/2026). “Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA,” katanya.
Nurlis menjelaskan surat Gubernur Mualem bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) itu pada intinya mengaktifkan kembali kepesertaan JKA yang telah dinonaktifkan pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh.”
Selain itu, Nurlis menambahkan, surat Gubernur tersebut untuk mengantisipasi kendala pemberlakuan JKA pasca dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. “Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” kata Nurlis.
Sebagaimana diketahui, Sekda Aceh, M Nasir sebelumnya menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh bakal menerbitkan Pergub baru untuk menganulir atau menghentikan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang kini telah dicabut.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan JKA, di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026). Dalam Rakor itu hadir langsung Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar.
Sekda menjelaskan, tujuan pergub tentang JKA tersebut sebenarnya bukan untuk mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan sebagai upaya penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut," kata M Nasir.
Ia menuturkan, Pemerintah Aceh juga harus melakukan penyesuaian anggaran karena kondisi fiskal daerah yang terbatas. Menurutnya, anggaran yang masuk ke Aceh telah memiliki peruntukan yang terikat sehingga tidak bisa digunakan secara bebas.
Kendati demikian, kata M. Nasir, setelah evaluasi dan pertimbangan panjang, Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem mengambil keputusan untuk mencabut Pergub tersebut. "Nantinya Pemerintah Aceh akan menerbitkan Pergub baru untuk menghentikan Pergub JKA tersebut," ujarnya.(sak)
Wagub Temui Mensos Bahas Penambahan Iuran Kesehatan Warga Aceh
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus pertemuan kerja dengan Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, di Jakarta, Rabu (20/5/2026) sore. Pertemuan yang berlangsung pukul 17.00 WIB tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait kesejahteraan sosial masyarakat Aceh.
Dalam pertemuan itu, Wakil Gubernur Aceh yang akrab disapa Dek Fadh didampingi Bupati Aceh Barat, Tarmizi, serta Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal. Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Aceh menyampaikan sejumlah usulan dan kebutuhan prioritas kepada Kementerian Sosial RI, terutama terkait penguatan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
Fadhlullah mengatakan, salah satu fokus utama yang dibahas adalah permohonan penambahan alokasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi masyarakat Aceh sebanyak 331.984 jiwa.
Mualem Minta BPJS Buka Blokir JKA
Gubernur Aceh Mualem
JKA
Tolak Pergub JKA
Massa Tolak Pergub JKA
Status BPJS Kesehatan
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Nurlis Effendi
Mensos RI Saifullah Yusuf
Wakil Gubernur Fadhlulllah
| UIN Ar-Raniry Gaungkan Budaya Al-Quran, Mahasiswa Diuji Langsung oleh Rektor |
|
|---|
| Pemko Banda Aceh Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama BKN, Komitmen Pengembangan Karier ASN |
|
|---|
| Putra Kelahiran Aceh Menetap di Selandia Baru, Pulang Kampung Isi Tausiah di Balai Kota Bareng Peggy |
|
|---|
| KPIA Laporkan Perkembangan Pengawasan Medsos Aceh ke Komisi I DPRA |
|
|---|
| Satpol PP dan WH Banda Aceh Sidak Tempat Gym hingga Pedagang di Bahu Jalan, Ini Temuannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mualem-Minta-BPJS-Buka-Blokir-JKA.jpg)