Syarat daftar IPDN 2025, Kuliah Gratis dan Bisa Jadi CPNS Kemendagri

IPDN menawarkan kuliah gratis dan berasrama bagi siswa. Jenjang pendidikan yang ditempuh, ialah setara D3.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
SISWA IPDN - IPDN menawarkan kuliah gratis dan berasrama bagi siswa. Jenjang pendidikan yang ditempuh, ialah setara D3. 

SERAMBINEWS.COM - Masuk sekolah kedinasan milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa menjadi salah satu cara agar siswa kelas 12 bisa kuliah gratis, dan berkesempatan menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Sekolah kedinasan ini yakni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Lulusan IPDN, banyak yang menjadi CPNS bahkan gajinya bisa tembus di atas Rp 10 juta per bulan.

IPDN menawarkan kuliah gratis dan berasrama bagi siswa. Jenjang pendidikan yang ditempuh, ialah setara D3.

Meski jadwal pendafatran resmi belum ada, siswa dari sekarang bisa mengecek apa saja persyaratan untuk masuk ke sekolah kedinasan ini.

IPDN termasuk sekolah kedinasan yang banyak dipilih oleh siswa. Selain IPDN, pada pendaftaran sekolah kedinasan 2024, siswa juga banyak yang mendaftar STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik) milik Badan Pusat Statistik (BPS) dan STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara) milik Badan Intelijen Negara (BIN).

Syarat daftar IPDN 2025

Perlu diketahui, pendaftaran IPDN akan dibuka serentak dengan sekolah kedinasan lain dari delapan kementerian dan badan.

Pendaftaran dilakukan melalui situs BKN, berikut syarat lainnya untuk mendaftar IPDN yang perlu diketahui lulusan SMA sederajat, berdasarkan persyaratan tahun 2024:

1. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

2. Berdomisili minimal 1 tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orangtua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.

Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan tahun 2024 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;

4. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;

5. Pakta Integritas tahun 2024;

6. Alamat e-mail yang aktif; dan

7. Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.


Selain syarat administrasi, saat mau mendaftar di IPDN juga ada persyaratan lain – lain.

Berikut informasi syarat daftar IPDN yang lainnya:

  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  • Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
  • Tidak bertato;
  • Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
  • Syarat tinggi badan daftar IPDN yakni tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
  • Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari tahun berjalan.
  • Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
  • tidak diperkenankan mengundurkan diri;
  • sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
  • bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
  • bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
  • bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
     
    Syarat nilai ijazah dan rapor

Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2020 – 2023, dengan ketentuan:

1. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00

2. Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00.

Demikian informasi mengenai syarat daftar IPDN yang perlu diketahui siswa kelas 12 yang berencana mendaftar sekolah kedinasan 2025.

Baca juga: Motif Suami Tusuk Istri di Lubuklinggau, Pelaku Kabur setelah Dilempari Batu oleh sang Anak

Baca juga: Curhat Pilu Salsabila Anak AKP Lusiyanto yang Gugur Ditembak TNI, Lebaran dan Wisuda Tanpa Sang Ayah

Baca juga: Tips Bikin Kue Kering Agar Lembut, Masih Ada Waktu, Ikuti Tips Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved