Ramadhan 2025

Mana yang Lebih Didahulukan Antara Bayar Utang Dulu atau Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. 

Editor: Amirullah
TRIBUN JAKARTA
HUKUM ZAKAT FITRAH - Ilustrasi uang. Bayar Hutang Dulu atau Tunaikan Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya Menurut Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM  - Mana yang harus didahulukan antara bayar utang atau menunaikan zakat fitrah?

Berikut penjelasan Buya Yahya.

Dalam melaksanakan kewajiban selama bulan Ramadan 2025, masyarakat akan dihadapkan dengan pembayaran Zakat Fitrah.

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, Zakat Fitrah adalah Zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Adapun hukum menunaikan Zakat Fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki.

Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar Zakat Fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima Zakat Fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Namun bagaimana jika seseorang yang sudah jatuh wajib membayar zakat fitrah pada tahun tersebut, tetapi disisi lain ia masih memiliki utang yang juga belum dibayarnya?

Mana yang Lebih Utama Bayar Utang atau Zakat?

Seperti yang diketahui, Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurnaan ibadah puasa Ramadan. 

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. 

Penyaluran zakat bisa diberikan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Di sisi lain, utang piutang yang juga dijatuhi wajib untuk dibayarkan. 

Bahkan, ketika orang tersebut meninggal dunia, maka perkara utang harus diselesaikan, terutama oleh ahli warisnya. 

Dalam hadis nabi, ruh orang yang meninggal dan masih memiliki utang akan terambang di alam barzakh. “Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena utangnya sampai utangnya dilunasi.” (H.R. At-Tirmidzi no. 1079).

Oleh karenanya, orang yang punya utang harus memiliki tekad untuk melunasinya. Allah SWT akan memudahkan orang yang memiliki utang jika benar-benar ingin melunasinya.

“Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut.” (H.R. Ibnu Majah).

Pertanyaan ini juga sejatinya telah dijawab pendakwah tanah air, salah satunya adalah Buya Yahaya.

Buya Yahya mengatakan, zakat fitrah tujuannya adalah membersihkan jiwa. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh seorang muslim.

Ketika seseorang memiliki utang dan harus membayarnya saat itu juga, maka yang didahulukan adalah membayar utang tersebut. Namun, apabila utang belum jatuh tempo maka utamakan membayar zakat fitrah.

“Kalau gak ada lagi (dan) harus bayar utang, bayar utang, gak usah bayar zakat. Tapi kalau utangnya belum jatuh tempo sah (zakat fitrah),” kata Buya Yahya dikutip dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Selasa (18/3/2025).

Buya Yahya melanjutkan, muslim yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dengan cara meminjam uang kepada orang lain juga tetap sah, diperbolehkan. Meskipun dalam zakat fitrah tidak harus dipaksakan.

“(Misalnya) aku punya duit di hari raya keenam. Sekarang gak punya duit sama sekali. Aku ngutang untuk bayar zakat. Sah,” jelasnya.

Buya Yahya menjelaskan, dalam mazhab Imam Syafi’i orang yang membayar zakat fitrah memiliki dua syarat.  “Dia menemui bulan Ramadan dan menemui hari raya, bulan Syawal,” katanya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Baca juga: Benarkah Orang yang Meninggal saat Ramadan Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan 4 Ulama

Berdasarkan mazhab Imam Syafi’i, jika seorang muslim menemui Ramadhan walaupun belum menemui Syawal, itu sudah bisa membayar zakat fitrah. Sebab, sudah memenuhi salah satu syaratnya.

Kemudian waktu yang paling tepat dan menjadi sunnah untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat Idulfitri. Menurut Buya Yahya, tujuannya agar manfaat zakat fitrah benar-benar dirasakan oleh fakir miskin dan agar bisa ikut berhari raya tidak sibuk mencari makan.

“Terlambat sampai hari raya hukumnya makruh. (Terlambat) sampai salat didirikan hukumnya makruh. (Terlambat) sampai terbenam matahari itu makruh. Tapi makruh tetap wajib membayar,” jelasnya.

Apabila lewat dari waktu Magrib atau sudah masuk tanggal 2 Syawal, itu menjadi haram. Namun, tetap jadi utang yang wajib dibayar zakat fitrahnya.

Menurut mazhab lain seperti Imam Malik, zakat fitrah dapat dibayar setelah terbitnya fajar di Idulfitri. Namun, boleh juga maju sehari atau dua hari menjelang Idulfitri.

Wallahu a’lam.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Bayar utang Dulu atau Tunaikan Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya Menurut Buya Yahya

Baca juga: Sosok Ismail Barhoum Pemimpin Hamas yang Syahid Dibom Israel saat Dirawat di Rumah Sakit Nasser

Baca juga: Tidak Mampu Bayar Zakat Fitrah, Tapi Terima Banyak Pemberian Orang, Apa Tetap Wajib Keluarkan Zakat?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved