Ramadhan 2025

Tidak Mampu Bayar Zakat Fitrah, Tapi Terima Banyak Pemberian Orang, Apa Tetap Wajib Keluarkan Zakat?

Lebih lanjut UAS menerangkan, apabila seseorang pada awalnya tidak mampu, namun di sore hari pada akhir Ramadhan, ia ternyata menerima banyak zakat

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Kompas.com
ZAKAT FITRAH - Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum mengenai orang yang tidak mampu bayar zakat fitrah tapi kemudian menerima banyak zakat pemberian orang lain. (Kompas.com) 

SERAMBINEWS.COM - Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Muslim mulai disibukkan dengan pembayaran zakat fitrah.

Zakat yang wajib dikeluarkan setahun sekali ini sebenarnya sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan.

Namun, banyak umat Muslim yang memilih membayarnya menjelang akhir Ramadan atau sesuai dengan ketentuan di daerah masing-masing.

Sebagaimana diketahui, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim, termasuk anak-anak dan bayi yang baru lahir.

Jika anak tersebut belum baligh, maka kewajiban zakat fitrahnya ditanggung oleh orang tuanya.

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang menyebabkan kewajiban membayar zakat fitrah menjadi gugur.

Dalam salah satu video di YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan oleh seseorang yang memiliki kelebihan bahan makanan pada hari raya Idulfitri.

"Zakat fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama Islam, dengan syarat di hari raya memiliki kelebihan bahan makanan," ungkap Buya Yahya.

Namun bagaimana jika seandainya ada yang tidak punya uang untuk membayar zakat fitrah hingga penghujung Ramadhan, tapi pada malam Hari Raya Idul Fitri ternyata dia mendapat banyak pemberian zakat dari orang lain?

Apakah orang tersebut tetap diwajibkan membayar zakat fitrah?

Baca juga: Ini Rukun, Syarat, Niat dan Doa Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga

Hukum zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu

Terkait hal ini, Dai Kondang Ustadz Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.

Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video singkat yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Dalam video itu, ustad yang akrab disapa UAS ini mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait dengan hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu membayar zakat fitrah hingga penghujung Ramadhan karena tidak memiliki uang.

"Pak ustadz saya mau bertanya, saya sekeluarga puasanya full di bulan Ramadhan. Tapi saya tidak mampu bayar zakat fitrah karena tidak punya pekerjaan sama sekali selama bulan ini ( Ramadhan),"

"Begitu juga istri saya. Sementara anak-anak saya masih sekolah. Hukumnya bagaimana pak Ustadz?," tanya salah seorang jamaah kepada UAS.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved