Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Usab Nilai UU TNI Tak Akan Bawa Indonesia Kembali ke Orde Baru

"Jadi kan tidak lagi kembali ke masa Orde Baru (orba). Karena posisi TNI sekarang ingin membantu bagaimana pemerintah ini bisa berjalan dengan baik,"

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
UU TNI - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Sayed Mustafa Usab angkat bicara terkait polemik pro dan kontra revisi UU TNI.  

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Sayed Mustafa Usab angkat bicara terkait polemik pro dan kontra revisi UU TNI

Menurutnya ada upaya sistematis untuk membelokkan persoalan dengan sentimen traumatik sejarah yaitu dengan kebangkitan dwifungsi ABRI. 

‎Sayed mengatakan, TNI yang ditempatkan di lembaga atau kementerian sipil dipastikan tidak membawa gerbong mereka.

‎"Penempatan TNI di lembaga sipil tentunya berdasarkan kemampuan dan kelayakan mereka. Kemarin saya dengar berita Panja revisi RUU TNI meminta kepada anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil diminta mengundurkan diri dari jabatan TNI. Nah, itu kan bagus," kata Sayed melalui keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).

"Jadi kan tidak lagi kembali ke masa Orde Baru (orba). Karena posisi TNI sekarang ingin membantu bagaimana pemerintah ini bisa berjalan dengan baik," tambahnya. 

‎Walaupun 16 lembaga atau kementerian yang diajukan sebagai posisi yang dapat diduduki oleh TNI, dirinya menilai keputusan ini ada pada pemerintah. 

Baca juga: Aksi Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Tim Medis, Jurnalis, dan Pendamping Hukum Dianiaya Aparat

 
Sayed menegaskan, berdasarkan pengalamannya di militer, RUU TNI ini tidak lepas dari kewajiban TNI sebagai wakil negara dan mengayomi negara.

‎"Ini bukan dari TNI-nya, TNI hanya mengajukan saja. Diterima, lanjut, tidak diterima, kembali lagi.

Menurut saya tempat-tempat yang mereka duduki, bukan tempat strategis juga yang dilemparkan di luar daripada ranah teknik itu. Sifatnya hanya membantu kekuatan pemerintah untuk menyelesaikan masalah," jelas Sayed.

‎Sayed mengatakan, di daerahnya Aceh tidak terpengaruh dengan isu yang saat ini dibangun yang mengatasnamakan bangkitnya dwi fungsi ABRI. 

Menurutnya, karena siapapun TNI adalah warga negara Indonesia yang berhak menduduki lembaga sipil walaupun ada aturan-aturan yang sudah ada aturannya. 

‎"Jadi kalau kita tarik lagi ke belakang misalnya takut terjadi lagi dwi fungsi. Dulu waktu dwi fungsi pun, bagi saya tidak masalah."

"Masuk masa Orde Lama, tidak masalah. Malah dulu lebih ketat. Masyarakat itu lebih akur," pungkasnya. 

 

Baca juga: Verrell Bramasta Sampaikan Ingin Menikah pada Ibunya, Ini Pendapat Venna Melinda Tentang Fuji

Baca juga: Yordania Usul Pengasingan 3.000 Anggota Hamas dari Gaza untuk Akhiri Perang 

Baca juga: Sholat Dhuha 2 Rakaat dan Batas Waktu Menunaikan, Apakah Jam 11.00 Boleh Sholat Dhuha?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved