Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Usab Nilai UU TNI Tak Akan Bawa Indonesia Kembali ke Orde Baru
"Jadi kan tidak lagi kembali ke masa Orde Baru (orba). Karena posisi TNI sekarang ingin membantu bagaimana pemerintah ini bisa berjalan dengan baik,"
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Sayed Mustafa Usab angkat bicara terkait polemik pro dan kontra revisi UU TNI.
Menurutnya ada upaya sistematis untuk membelokkan persoalan dengan sentimen traumatik sejarah yaitu dengan kebangkitan dwifungsi ABRI.
Sayed mengatakan, TNI yang ditempatkan di lembaga atau kementerian sipil dipastikan tidak membawa gerbong mereka.
"Penempatan TNI di lembaga sipil tentunya berdasarkan kemampuan dan kelayakan mereka. Kemarin saya dengar berita Panja revisi RUU TNI meminta kepada anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil diminta mengundurkan diri dari jabatan TNI. Nah, itu kan bagus," kata Sayed melalui keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).
"Jadi kan tidak lagi kembali ke masa Orde Baru (orba). Karena posisi TNI sekarang ingin membantu bagaimana pemerintah ini bisa berjalan dengan baik," tambahnya.
Walaupun 16 lembaga atau kementerian yang diajukan sebagai posisi yang dapat diduduki oleh TNI, dirinya menilai keputusan ini ada pada pemerintah.
Baca juga: Aksi Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Tim Medis, Jurnalis, dan Pendamping Hukum Dianiaya Aparat
Sayed menegaskan, berdasarkan pengalamannya di militer, RUU TNI ini tidak lepas dari kewajiban TNI sebagai wakil negara dan mengayomi negara.
"Ini bukan dari TNI-nya, TNI hanya mengajukan saja. Diterima, lanjut, tidak diterima, kembali lagi.
Menurut saya tempat-tempat yang mereka duduki, bukan tempat strategis juga yang dilemparkan di luar daripada ranah teknik itu. Sifatnya hanya membantu kekuatan pemerintah untuk menyelesaikan masalah," jelas Sayed.
Sayed mengatakan, di daerahnya Aceh tidak terpengaruh dengan isu yang saat ini dibangun yang mengatasnamakan bangkitnya dwi fungsi ABRI.
Menurutnya, karena siapapun TNI adalah warga negara Indonesia yang berhak menduduki lembaga sipil walaupun ada aturan-aturan yang sudah ada aturannya.
"Jadi kalau kita tarik lagi ke belakang misalnya takut terjadi lagi dwi fungsi. Dulu waktu dwi fungsi pun, bagi saya tidak masalah."
"Masuk masa Orde Lama, tidak masalah. Malah dulu lebih ketat. Masyarakat itu lebih akur," pungkasnya.
Baca juga: Verrell Bramasta Sampaikan Ingin Menikah pada Ibunya, Ini Pendapat Venna Melinda Tentang Fuji
Baca juga: Yordania Usul Pengasingan 3.000 Anggota Hamas dari Gaza untuk Akhiri Perang
Baca juga: Sholat Dhuha 2 Rakaat dan Batas Waktu Menunaikan, Apakah Jam 11.00 Boleh Sholat Dhuha?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Seratusan Lebih Mahasiswa dari UIN dan USK Geruduk Gedung DPRA, Tuntut Reformasi Sektor Keamanan |
![]() |
---|
Tolak Militer Kembali ke Barak, FAKSI Aceh Pilih Dukung UU TNI, Klaim Relevan dengan Kondisi Kini |
![]() |
---|
Demo Tolak UU TNI Ricuh di Depan Gedung DPR RI, Polisi Semprot Massa Pakai Water Cannon |
![]() |
---|
VIDEO - Panglima TNI Desak Prajurit Aktif Mundur dari Jabatannya Selain Berada di 14 Institusi |
![]() |
---|
Wartawan Dianiaya Oknum Polisi saat Liput Demo Tolak UU TNI di Surabaya, Korban Dipaksa Hapus Video |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.