Usai Putusan MK, Mahfud MD Sebut Aturan Turunan Bolehkan Polri di Jabatan Sipil Tak Berlaku Lagi

Ia mengingatkan, aturan turunan di bawahnya tidak boleh membentur substansi aturan di atasnya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ANDHI DWI
Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD di Unair, Jumat (14/11/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, seluruh aturan turunan yang selama ini menjadi acuan maupun dasar dalam penempatan anggota aktif polisi di jabatan sipil tidak berlaku, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 diputus.

Melalui putusan itu, MK resmi melarang korps Bhayangkara menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.

Adapun aturan yang dimaksud adalah PP Nomor 17 tahun 2020 yang merupakan hasil revisi dari PP Nomor 11 tahun 2017 Tentang manajemen ASN.

"Menurut saya itu tidak bisa dijadikan dasar untuk memberi jabatan-jabatan Polri di depan, atau di institusi-institusi sipil yang seperti kita kenal di institusi demokrasi," kata Mahfud di siniar Terus Terang padal kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (20/11/2025).
 
Mahfud menyampaikan, usai putusan MK, aturan turunan yang berkaitan terkait jabatan sipil diduduki Polri otomatis tercabut dan dianggap tidak sah.

Ia mengingatkan, aturan turunan di bawahnya tidak boleh membentur substansi aturan di atasnya.

"Maka ini pun menjadi tercabut dengan sendirinya dari sudut hierarki Perundang-Undangan. Aturan di bawah tidak boleh membentur substansi aturan di atasnya dan seterusnya. Iya, hierarki Perundang-Undangan," ucap Mahfud.

Di sisi lain Mahfud menyampaikan, masih ada sejumlah jabatan yang dapat dijabat kepolisian, jika berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi Polri.

Putusan pun bukan berarti Polri tidak boleh bertugas di tempat-tempat kegiatan sipil. Salah satunya, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum jika ada kegiatan seminar.

"Bukan tidak boleh. Boleh tetapi tidak punya jabatan sipil. Misalnya, mengawasi orang seminar. UGM ngadakan seminar, lalu polisi ditugaskan, itu pengamanan. Ada yang fungsi pengamanan seperti itu. Ada fungsi pengamanan. Ajudan-ajudan itu pengamanan, itu Polri. ajudan-ajudan pejabat itu Polri," tandas Mahfud.

Baca juga: 300 Polisi Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil, MK: Wajib Mundur atau Pensiun

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang korps Bhayangkara menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pepensiun

Kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.

Adapun putusan ini dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri di ruang sidang pleno MK pada Kamis (14/11/2025).

MK menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang dinilai memberikan norma baru dari pasalnya.


Adapun Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Sementara penjelasan pasal 28 ayat 3 menyebut, maksud dari "jabatan di luar kepolisian", yaitu "jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved