Berita Politik

Jelang PSU Pilkada Sabang, KIP Aceh Ingatkan Masyarakat Bahaya Politik Uang

“Seperti money politic, konsekuensi baik bagi pasangan calon ancamannya diskualifikasi maupun para pemilih ancamannya hukuman penjara," tegas Agusni.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
BAHAYA MONEY POLITIC - Ketua KIP Aceh, Agusni AH mengingatkan bahaya dan konsekuensi money politic atau politik uang pada PSU Pilkada Sabang 5 April 2025 mendatang. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Menjelang berlangsungnya Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah atau PSU Pilkada 2024 Kota Sabang, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik politik uang.

“Kami berharap kepada semua pihak untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas. Sedianya menghindari segala aksi dan sikap tercela, tak terkecuali money politic (politik uang) adalah sikap tak terpuji,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH kepada Serambinews.com, Selasa (25/3/2025). 

Agusni menyampaikan, pelaksanaan PSU di TPS 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Sabang bakal dilaksanakan pada 5 April 2025. 

Saat ini, semua kebutuhan termasuk logistik dan surat suara sudah terpenuhi seluruhnya. 

Termasuk semua form dan surat pemberitahuan kepada calon pemilih untuk PSU hasil putusan MK RI tahun 2025. 

“Semua kebutuhan logistik sudah di KIP Kota Sabang,” tuturnya. 

Agusni mengajak segenap masyarakat Sabang yang terdata di TPS 02 Paya Seunara untuk menggunakan haknya dalam menentukan calon pemimpin guna ikut serta membangun Kota Sabang

Ia juga mengingatkan para kompetitor dan masyaratakat untuk menghindari praktik-praktik yang dilarang karena bakal berpotensi berurusan dengan hukum.  

“Seperti money politic, konsekuensi baik bagi pasangan calon ancamannya diskualifikasi maupun para pemilih ancamannya hukuman penjara," tegas Agusni.(*) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved