Berita Banda Aceh

Bebas Denda Saat Libur Idul Fitri, Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” kata Astuti dalam keterangannya.

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Kompas
SPT TAHUNAN - Pemerintah hapus sanksi keterlambatan bayar dan lapor SPT Tahunan saat Idul Fitri 2025 

Laporan Indra Wijaya | BAnda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menjelang cuti bersama idul fitri 1446 H dan nyepi, Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025  penghapusan sanksi terlambat bayar pajak dan lapor SPT tahunan, Rabu (26/3/2025).

Kebijakan tersebut berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan pasal 29 dan pelaporan SPT tahunan yang terutang atau penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengatakan, wajib Pajak diberikan keringanan dengan menghapus sanksi administratif meskipun sudah jatuh tempo yakni 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. 

“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” kata Astuti dalam keterangannya.

Penghapusan sanksi itu dilakukan dikarenakan kondisi libur nasional idul fitri dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.

Selain itu, pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya. “Dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” pungkasnya. 

Baca juga: CATAT, Begini Cara Lapor SPT Online Lewat Djponline.pajak.go.id, Siapkan Dokumen Pendukung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved