Harga Emas Antam

Anjlok! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Puluhan Ribu, 12 Agustus 2025 Segini Dijual

Kini, harga emas Antam hari ini berada di angka Rp 1.924.000 per gram, setelah sebelumnya tercatat di level Rp 1.945.000 per gram.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
HARGA EMAS ANTAM - Update terbaru harga emas Antam hari ini kembali anjlok hari ini. Hari ini harga emas Antam turun Rp 21.000, Cek sekarang daftar terbaru harga emas hari ini, Selasa (12/8/2025) 

SERAMBINEWS.COM - Update terbaru harga emas bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan alias anjlok pada hari ini, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia yang baru di update, harga emas Antam hari ini per gram turun sebesar Rp 21.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Kini, harga emas Antam hari ini berada di angka Rp 1.924.000 per gram, setelah sebelumnya tercatat di level Rp 1.945.000 per gram.

Tak hanya harga jual yang mengalami penyesuaian, harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam juga ikut turun dengan jumlah yang sama, yakni Rp 21.000 per gram.

Dari harga sebelumnya Rp 1.791.000 per gram, kini menjadi Rp 1.770.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga buyback emas hari ini tercatat sebesar Rp 154.000 per gram.

Selisih ini mencerminkan margin yang biasa digunakan sebagai keuntungan operasional, sekaligus menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat yang ingin menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 11 Agustus 2025: Turun Lagi! Cek Selisih & Pajak Terbaru

Namun, dalam melakukan transaksi jual atau beli emas, masyarakat juga perlu memahami bahwa ada pajak yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai catatan tambahan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, setiap pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari total nilai transaksi, asalkan pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apabila NPWP tidak disertakan, maka tarif pajak yang dikenakan akan lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Pajak ini biasanya langsung dipotong oleh penjual, dan pembeli akan menerima bukti potong resmi sebagai tanda bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi.

Sementara itu, aturan berbeda berlaku bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas ke Antam. Jika nilai transaksi penjualan emas melebihi Rp 10 juta, maka penjual akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen jika memiliki NPWP.

Namun, jika penjual tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan menjadi lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen dari nilai transaksi.

Baca juga: Akhir Pekan, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Atau Turun? 10 Agustu 2025 Dijual Segini

Penting untuk dicatat bahwa harga buyback yang tertera di situs resmi Logam Mulia adalah harga kotor, alias belum termasuk potongan pajak tersebut.

Berikut adalah rincian harga  emas Antam hari ini beserta pajak yang di pantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.35 WIB, Selasa (12/8/2025).

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.012.000, harga setelah pajak Rp 1.014.530
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.924.000, harga setelah pajak Rp 1.928.810
  • Harga emas 5 gram: Rp 9.395.000, harga setelah pajak Rp 9.418.488
  • Harga emas 10 gram: Rp 18.735.000, harga setelah pajak Rp 18.781.838
  • Harga emas 25 gram: Rp 46.712.000, harga setelah pajak Rp 46.828.780
  • Harga emas 50 gram: Rp 93.345.000, harga setelah pajak Rp 93.578.363
  • Harga emas 100 gram: Rp 186.612.000, harga setelah pajak Rp 187.078.530
  • Harga emas 250 gram: Rp 466.265.000, harga setelah pajak Rp 467.430.663
  • Harga emas 500 gram: Rp 932.320.000, harga setelah pajak Rp 934.650.800
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.864.600.000, harga setelah pajak Rp 1.869.261.500

Baca juga: Tanggal Cantik, Harga Emas Antam Hari Ini Menghijau, Cek Daftar Lengkap Harga Emas 8 Agustus 2025

Harga emas Antam yang tertera di situs resmi Logam Mulia merupakan harga acuan dari Butik Emas Logam Mulia yang berlokasi di Pulogadung, Jakarta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved