Idul Fitri 1446 H
Ini Tarif Tol Sibanceh Mudik Lebaran 2025, Berikut Harga Masuk dari Baitussalam hingga Padang Tiji
Tol Sibanceh yang menjadi jalur pilihan bagi pemudik di wilayah Aceh ini diharapkan dapat memperlancar perjalanan menuju kampung halaman.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Ini Tarif Tol Sibanceh Mudik Lebaran 2025, Berikut Harga Masuk dari Baitussalam hingga Padang Tiji
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sejumlah orang mulai meninggalkan Ibukota Banda Aceh untuk berlebaran di kampung halamannya.
Mayoritas dari mereka menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil, untuk melakukan mudik lebaran 2025 dengan melintasi jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh).
Tol Sibanceh yang menjadi jalur pilihan bagi pemudik di wilayah Aceh ini diharapkan dapat memperlancar perjalanan menuju kampung halaman.
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) kini telah beroperasi secara penuh di semua seksi, kecuali Seksi 1 yang masih bersifat fungsional dalam rangka menyambut arus mudik Lebaran Idul Fitri 2025.
Dengan pengoperasian ini, pemudik yang ingin menuju atau meninggalkan Banda Aceh kini dapat menggunakan jalan tol ini hingga pintu keluar di Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
PT Hutama Karya (Persero) telah membuka secara fungsional Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 1 Seulimeum-Padang Tiji sepanjang 24,67 kilometer mulai Senin (24/3/2025).
Pengoperasian ini akan berlangsung hingga 10 April 2025 untuk mendukung kelancaran arus mudik.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa pengoperasian fungsional ini dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dengan pembatasan jenis kendaraan yang dapat melintas.
“Fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I (non-bus), seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 40 km/jam,” ujar Adjib, Sabtu (22/3/2025).
Ia menambahkan bahwa kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-golongan I tidak diperbolehkan melintasi jalur fungsional ini demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik.
“Sementara itu, kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-golongan I tidak diperbolehkan melintas,” ujar Adjib.
Dengan begitu, seluruh jalan tol sibanceh, mulai dari seksi 1 hingga seksi 6 telah dapat difungsikan.
Pengemudi yang melintasi jalan tol dihimbau untuk mematuhi tata tertib yang berlaku, yakni dengan berkendara dengan kecepatan maksimal 100 km/jam.
Kemudian menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan.
Untuk menggunakan jalan tol sibanceh, pengguna diharuskan memiliki kartu uang elektronik, yang bisa dapat dibeli di minimarket terdekat maupun perbankan terdekat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1980/KPTS/M/2024, berikut tarif tol Sigli-Banda Aceh.
*) update pada 29 Maret 2025
Baitussalam – Balang Bintang (sebaliknya)
Golongan 1: Rp. 17.000
Golongan 2: Rp. 25.500
Golongan 3: Rp. 25.500
Golongan 4: Rp 34.000
Golongan 5: Rp 34.000
Blang Bintang – Indrapuri (sebaliknya)
Golongan 1: Rp. 18.000
Golongan 2: Rp. 27.000
Golongan 3: Rp. 27.000
Golongan 4: Rp. 36.000
Golongan 5: Rp. 36.000
Indrapuri – Jantho (sebaliknya)
Golongan 1: Rp. 21.500
Golongan 2: Rp. 32.000
Golongan 3: Rp. 32.000
Golongan 4: Rp. 43.000
Golongan 5: Rp. 43.000
Jantho – Seulimeum (sebaliknya)
Golongan 1: Rp.8.500
Golongan 2: Rp.12.500
Golongan 3: Rp.12.500
Golongan 4: Rp.17.000
Golongan 5: Rp.17.000
Seulimeum – Padang Tiji (sebaliknya)
Golongan 1: Tanpa Tarif
Golongan 2: Belum boleh melintas
Golongan 3: Belum boleh melintas
Golongan 4: Belum boleh melintas
Golongan 5: Belum boleh melintas
Seksi 1 – Seksi 5: Baitussalam – Seulimeum (sebaliknya)
Golongan 1: Rp. 65.000
Golongan 2: Rp. 97.500
Golongan 3: Rp. 97.500
Golongan 4: Rp. 130.000
Golongan 5: Rp. 130.000
Keterangan:
Golongan I - Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
Golongan II - Truk dengan 2 (dua) gandar
Golongan III - Truk dengan 3 (tiga) gandar
Golongan IV - Truk dengan 4 (empat) gandar
Golongan V - Truk dengan 5 (lima) gandar
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Sibanceh
Tarif Tol Sibanceh
Tarif Jalan Tol Sibanceh
tarif tol di Aceh
tarif tol
Tarif Tol Sigli-Banda Aceh
Sigli
Banda Aceh
Baitussalam
Padang Tiji
| Hukum Membatalkan Puasa Syawal Saat Bertamu Demi Menghormati Tuan Rumah? Begini Anjuran Rasulullah |
|
|---|
| Bolehkah Puasa Syawal 6 Hari Menunaikannya Senin dan Kamis Saja? Begini Penjelasan Buya Yahya |
|
|---|
| Buya Yahya Jelaskan Waktu Puasa Syawal, Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Menjalankannya |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Gelar Open House di Paleuh Pulo |
|
|---|
| Kisah Sedih Anak Yatim di Pagi Hari Raya Idul Fitri dan Kemuliaan Hati Rasulullah SAW |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.