Idul Fitri 1446 H

Ini Tarif Tol Sibanceh Mudik Lebaran 2025, Berikut Harga Masuk dari Baitussalam hingga Padang Tiji

Tol Sibanceh yang menjadi jalur pilihan bagi pemudik di wilayah Aceh ini diharapkan dapat memperlancar perjalanan menuju kampung halaman.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
DOK HUMAS HUTAMA KARYA
MUDIK LEBARAN – PT Hutama Karya mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Sibanceh Seksi 1 (Seulimeum-Padang Tiji) mulai 20 Maret 2025. Ini Tarif Tol Sibanceh Mudik Lebaran 2025. 

Ini Tarif Tol Sibanceh Mudik Lebaran 2025, Berikut Harga Masuk dari Baitussalam hingga Padang Tiji

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sejumlah orang mulai meninggalkan Ibukota Banda Aceh untuk berlebaran di kampung halamannya.

Mayoritas dari mereka menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil, untuk melakukan mudik lebaran 2025 dengan melintasi jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh).

Tol Sibanceh yang menjadi jalur pilihan bagi pemudik di wilayah Aceh ini diharapkan dapat memperlancar perjalanan menuju kampung halaman.

Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) kini telah beroperasi secara penuh di semua seksi, kecuali Seksi 1 yang masih bersifat fungsional dalam rangka menyambut arus mudik Lebaran Idul Fitri 2025. 

Dengan pengoperasian ini, pemudik yang ingin menuju atau meninggalkan Banda Aceh kini dapat menggunakan jalan tol ini hingga pintu keluar di Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

PT Hutama Karya (Persero) telah membuka secara fungsional Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 1 Seulimeum-Padang Tiji sepanjang 24,67 kilometer mulai Senin (24/3/2025). 

Pengoperasian ini akan berlangsung hingga 10 April 2025 untuk mendukung kelancaran arus mudik.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa pengoperasian fungsional ini dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dengan pembatasan jenis kendaraan yang dapat melintas.

“Fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I (non-bus), seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 40 km/jam,” ujar Adjib, Sabtu (22/3/2025).

Ia menambahkan bahwa kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-golongan I tidak diperbolehkan melintasi jalur fungsional ini demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik.

“Sementara itu, kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-golongan I tidak diperbolehkan melintas,” ujar Adjib.

Dengan begitu, seluruh jalan tol sibanceh, mulai dari seksi 1 hingga seksi 6 telah dapat difungsikan.

Pengemudi yang melintasi jalan tol dihimbau untuk mematuhi tata tertib yang berlaku, yakni dengan berkendara dengan kecepatan maksimal 100 km/jam.

Kemudian menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan.

Untuk menggunakan jalan tol sibanceh, pengguna diharuskan memiliki kartu uang elektronik, yang bisa dapat dibeli di minimarket terdekat maupun perbankan terdekat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1980/KPTS/M/2024, berikut tarif tol Sigli-Banda Aceh.
*) update pada 29 Maret 2025

Baitussalam – Balang Bintang (sebaliknya)

Golongan 1: Rp. 17.000

Golongan 2: Rp. 25.500

Golongan 3: Rp. 25.500

Golongan 4: Rp 34.000

Golongan 5: Rp 34.000

Blang Bintang – Indrapuri (sebaliknya)

Golongan 1: Rp. 18.000

Golongan 2: Rp. 27.000

Golongan 3: Rp. 27.000

Golongan 4: Rp. 36.000

Golongan 5: Rp. 36.000

Indrapuri – Jantho (sebaliknya)

Golongan 1: Rp. 21.500

Golongan 2: Rp. 32.000

Golongan 3: Rp. 32.000

Golongan 4: Rp. 43.000

Golongan 5: Rp. 43.000

Jantho – Seulimeum (sebaliknya)

Golongan 1: Rp.8.500

Golongan 2: Rp.12.500

Golongan 3: Rp.12.500

Golongan 4: Rp.17.000

Golongan 5: Rp.17.000

Seulimeum – Padang Tiji (sebaliknya)

Golongan 1: Tanpa Tarif

Golongan 2: Belum boleh melintas

Golongan 3: Belum boleh melintas

Golongan 4: Belum boleh melintas

Golongan 5: Belum boleh melintas

Seksi 1 – Seksi 5: Baitussalam – Seulimeum (sebaliknya)

Golongan 1: Rp. 65.000

Golongan 2: Rp. 97.500

Golongan 3: Rp. 97.500

Golongan 4: Rp. 130.000

Golongan 5: Rp. 130.000

Keterangan:

Golongan I - Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus

Golongan II - Truk dengan 2 (dua) gandar

Golongan III - Truk dengan 3 (tiga) gandar

Golongan IV - Truk dengan 4 (empat) gandar

Golongan V - Truk dengan 5 (lima) gandar

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved