Video
VIDEO - Penghormatan Kepada Korban Gempa, Myanmar Tetapkan Hari Berkabung Nasional
Penetapan itu merupakan bentuk kesedihan mendalam yang dialami oleh masyarakat Myanmar akibat bencana gempa.
SERAMBINEWS.COM - Myanmar menetapkan masa berkabung nasional selama tujuh hari pasca musibah gempa bumi yang dahsyat.
Penetapan itu merupakan bentuk kesedihan mendalam yang dialami oleh masyarakat Myanmar akibat bencana tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, pengumuman ini disampaikan Senin, (31/3/2025).
Baca juga: Update Gempa Myanmar: Lebih dari 2000 Orang Tewas, ‘Waktu Keemasan’ Berakhir: Korban Jiwa Bertambah
Melalui keterangan resmi media pemerintah Myanmar, MRTV, dijelaskan dengan mengibarkan bendera nasional setengah tiang selama masa berkabung.
Aksi ini disebut sebagai bentuk penghormatan kepada para korban tewas.
Gempa bumi berkekuatan 7,7 skala Richter yang melanda Myanmar bagian tengah menyebabkan kerugian yang sangat besar.
Baca juga: WHO Serukan Bantuan Rp 132 M untuk Pemulihan Pasca-Gempa di Myanmar, Korban Tewas Capai 1.700 Orang
Di sisi lain, menurut laporan terbaru dari Dewan Administrasi Negara Myanmar, menyebut jumlah korban tewas akibat gempa bumi ini terus meningkat.
Gempa bumi ini telah menyebabkan dampak yang sangat besar, baik dari segi korban jiwa maupun kerusakan.
Sementara itu dengan pengumuman hari berkabung nasional, negara tersebut berusaha menghormati para korban dan memperkuat solidaritas dalam menghadapi masa sulit ini. (*)
VIDEO Ratusan Ojol Geruduk Mako Brimob, Prajurit TNI Turun Tangan Redakan Situasi https |
![]() |
---|
VIDEO Kronologi Driver Ojol tewas Dilindas Rantis Brimob, Tak Ikut Demo tapi Sedang Antar Makanan |
![]() |
---|
VIDEO - Bupati Gayo Lues Lepas Keberangkatan Tim Off Road LEREX Aceh, Bunda PAUD Aceh Ikut Hadir |
![]() |
---|
VIDEO - Prabowo Respon Tegas Aparat Lindas Ojol Gunakan Rantis Brimob |
![]() |
---|
VIDEO - Konvoi Ratusan Ojol Lantunkan Shalawat Antar Jenazah Teman yang Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.