Nasib 2 Oknum TNI yang Aniaya 3 Polisi di Muna Barat Sultra, 6 Warga Sipil Jadi Tersangka

Kedua oknum TNI tersebut adalah Serda AN anggota Den Intel Korem Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pratu R, anggota Kodim Kendari.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
DUA OKNUM TNI : Dua oknum anggota TNI diamankan Polisi Militer usai diduga terlibat dalam insiden penyerangan dan penganiayaan tiga anggota Polri di Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Senin (31/3/2025). Penganiayaan terjadi pada malam takbiran Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Minggu (30/3/2025) malam, juga dilakukan oleh 9 warga sipil. 

SERAMBINEWS.COM, KENDARI - Dua oknum TNI dan warga sipil diduga mengeroyok anggota polisi di Polsek Tiworo Tengah Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Petugas polisi tersebut dikeroyok saat melaksanakan pengamanan malam takbiran, Senin (31/4/2025) sekira pukul 00.30 WITA.

Kedua oknum TNI tersebut adalah Serda AN anggota Den Intel Korem Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pratu R, anggota Kodim Kendari.

Keduanya kini sudah ditangani Korem 143 Haluoleo Kendari bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Danrem 143 Haluoleo Kendari menegaskan pihaknya akan menindak tegas Serda AN dan Pratu R sesuai aturan di militer.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Korem 143 Haluoleo Kendari, Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo saat dikonfirmasi terkait penanganan dua personel TNI tersebut.

Gatot mengatakan insiden pengeroyokan tersebut terjadi karena kesalapahaman.

Meski begitu, Korem 143 Kendari tidak akan mentolerir aksi pemukulan anggota terhadap tiga polisi.

 
"Sudah pak. Intinya ada kesalahpahaman terkait permasalahan itu, untuk anggota tetap akan diproses sesuai aturan yang ada," ungkapnya saat dikonfirmasi Selasa (01/4/2025)

"Tadi Kapolda dan Danrem langsung turun kelapangan menyelesaikan hal tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Wartawan Dianiaya Oknum Polisi saat Liput Demo Tolak UU TNI di Surabaya, Korban Dipaksa Hapus Video

Kolonel Inf Gatot menegaskan, Korem 143 akan memberikan sanksi kepada Pratu R jika terbukti melanggar.

Sementara Serda AN akan dibawa ke Kendari Rabu besok kemudian diterbakan ke Palu Sulawesi Tengah.

Baca juga: Oknum TNI AL Terduga Pembunuh Wartawati Juwita Sempat akan Melarikan Diri? Disebut Hancurkan KTP

"Kita gak ada ragu-ragu untuk memproses anggota yang salah. Yang dari palu besok pagi dibawa ke kendari dan dijemput personel dari korem Palu," ujar Kasi Intel Korem. 

6 orang jadi tersangka

Polres Muna Sulawesi Tenggara menetapkan enam tersangka atas kasus penganiayaan 3 polisi
PENGANIYAAN - Polres Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan enam tersangka atas kasus penganiayaan terhadap tiga anggota polisi saat tugas pengamanan takbiran Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Sebelumnya Polres Muna mengamankan sembilan warga sipil yang terlibat dalam tindak penganiyaan tersebut.
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved