Breaking News

Korupsi E-KTP hingg Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Masa Hukuman Setya Novanto Kini Berkurang Lagi

Mantan Ketua DPR yang merugikan negara Rp2,3 Triliun itu mendapatkan potongan masa hukuman khusus pada hari raya Idul Fitri 2025.

Editor: Amirullah
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Setya Novanto dapat remisi di momen Idul Fitri 2025. Terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018). 

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 36 narapidana mendapat potongan masa tahanan 15 hari;
  • 233 narapidana mendapat potongan 30 hari (setara satu bulan);
  • 17 narapidana mendapat potongan 45 hari (1,5 bulan);
  • 2 narapidana mendapatkan potongan selama 60 hari (2 bulan).

Meskipun banyak narapidana yang menerima remisi, Benny memastikan bahwa tidak ada warga binaan yang bebas setelah menerima potongan hukuman.

Kapan Keluarga Dapat Mengunjungi Narapidana?

Selama periode Idul Fitri, Lapas Sukamiskin juga menyediakan masa kunjungan bebas antara 31 Maret hingga 2 April 2025.

Keluarga narapidana yang ingin berkunjung diimbau untuk memenuhi persyaratan tertentu, seperti membawa KTP, untuk bisa masuk ke lingkungan lapas.

"Selama tiga hari ini kami memberikan kebebasan. Mereka berkunjung, kami siapkan ada dua tempat, yaitu di hanggar dan juga di tempat kunjungan," tambahnya.

Sejak Kapan Setya Novanto Menerima Remisi? 

Setya Novanto bukan pertama kali menerima remisi pada hari raya Idul Fitri.

Berdasarkan catatan dari Kompas, mantan Ketua DPR ini telah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sejak 2023, sehingga total ia telah menerima remisi sebanyak tiga kali hingga tahun 2025.

Pada Idul Fitri tahun 2023 dan 2024, Novanto masing-masing menerima potongan masa hukuman sebanyak 30 hari atau satu bulan.

Sementara untuk Idul Fitri 2025, pihak berwenang belum mengungkap jumlah potongan yang diterima oleh Novanto.

Selain itu, dalam peringatan HUT Ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, Novanto juga mendapatkan potongan hukuman selama 90 hari atau tiga bulan.

Setya Novanto Rugikan Negara Rp2,3 Triliun

Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved