Breaking News

Korupsi E-KTP hingg Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Masa Hukuman Setya Novanto Kini Berkurang Lagi

Mantan Ketua DPR yang merugikan negara Rp2,3 Triliun itu mendapatkan potongan masa hukuman khusus pada hari raya Idul Fitri 2025.

Editor: Amirullah
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Setya Novanto dapat remisi di momen Idul Fitri 2025. Terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018). 

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo mengatakan, Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1, ke-1 KUHP.

"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan korupsi KTP elektronik ini diduga sudah direncanakan sejak perencanaan yang dilakukan dalam dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa," kata Agus di Jakarta, Senin (17/7/2017).

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya.

"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP elektronik pada tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri," ucap Agus.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Masa Hukuman Setya Novanto Berkurang Lagi, Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun dalam Kasus Korupsi E-KTP

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved