Breaking News

Pemerintahan Desa

APDESI Aceh Timur Desak Pemilihan Keuchik Segera Dilaksanakan

Rizalihadi menegaskan, pelaksanaan pemilihan Keuchik sudah memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tertuang dalam Surat Bupati Aceh Timur Nomor 14

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
IST
PEMILIHAN KEUCHIK Sekretaris Apdesi Aceh Timur Rizalihadi menegaskan, pelaksanaan pemilihan Keuchik sudah memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tertuang dalam Surat Bupati Aceh Timur Nomor 141/1163 tertanggal 25 Februari 2025 tentang izin pelaksanaan pemilihan Keuchik. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Timur mendesak gampong-gampong yang masa jabatan Keuchik-nya telah berakhir untuk segera menggelar pemilihan Keuchik definitif. Hal tersebut disampaikan Sekretaris APDESI Aceh Timur, Rizalihadi, pada Minggu, (06/4/2025).

Rizalihadi menegaskan, pelaksanaan pemilihan Keuchik sudah memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tertuang dalam Surat Bupati Aceh Timur Nomor 141/1163 tertanggal 25 Februari 2025 tentang izin pelaksanaan pemilihan Keuchik.

“Tidak ada alasan untuk menunda. Proses pemilihan Keuchik harus tetap berjalan meski ada gugatan soal masa jabatan delapan tahun di Mahkamah Konstitusi. Itu tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan pemilihan saat ini,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fenomena di sejumlah gampong yang saat ini hanya dipimpin oleh Penjabat (Pj) Keuchik, namun tidak menunjukkan upaya serius untuk mempercepat pemilihan Keuchik definitif. Menurutnya, sikap ini justru berpotensi merugikan masyarakat.

“Pj Keuchik, yang biasanya berasal dari unsur ASN atau kecamatan, seharusnya memfasilitasi proses pemilihan Keuchik definitif, bukan malah menundanya dengan berbagai alasan yang tidak berdasar,” ujarnya.

Rizalihadi menyebutkan, hanya segelintir gampong yang sudah memulai tahapan penjaringan calon Keuchik, seperti Gampong Keumuneng dan Paya Meuligoe di Kecamatan Peureulak. Sementara sebagian besar lainnya masih stagnan.

Ia pun mengimbau para camat di Aceh Timur agar lebih proaktif dalam mendorong Pj Keuchik dan Tuha Peut Gampong (TPG) untuk segera membentuk Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), terlebih jika anggaran pemilihan sudah dialokasikan dalam APBG tahun 2025.

“Masyarakat membutuhkan Keuchik definitif agar pelayanan pemerintahan desa berjalan lebih optimal. Sementara Pj Keuchik sering kali tidak menetap di gampong, sehingga koordinasi menjadi terhambat,” pungkas Rizal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved