Berita Aceh Utara
Begini Sudah Perkembangan Kasus Pria di Aceh Utara yang Bakar Rumah Istrinya Atas Dugaan Selingkuh
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M, Minggu (6/4/2025), menyatakan, unt
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M, Minggu (6/4/2025), menyatakan, untuk kasus ini pihaknya sudah selesai memeriksa 12 saksi.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara saat ini dilaporkan sedang merampungkan berkas perkara dugaan seorang pria membakar rumah istrinya.
Pasalnya, sang suami itu emosi dan menuding istrinya selingkuh.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap pria berinisial SF (39), Syamtalira Aron, Aceh Utara.
SF diamankan di tempat pelariannya di kawasan Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (17/3/2025) dini hari.
Dia pun ditangkap atas dugaan membakaran rumah berkonstruksi kayu milik istrinya di kawasan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pada 25 Februari 2025.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M, Minggu (6/4/2025), menyatakan, untuk kasus ini pihaknya sudah selesai memeriksa 12 saksi.
Baca juga: Gampong Blang Andam Aceh Timur Gelar Lomba Baca Kitab Kuning
Para saksi adalah keluarga korban, saksi yang ada di lokasi saat penangkapan, dan sejumlah saksi lainnya yang terkait dengan kasus ini.
"Kita juga sudah lengkap dengan barang bukti dan tersangka pun sudah mengakui perbuatannya," ujar AKP Boestani.
Dengan selesainya pemeriksaan saksi, maka penyidik kini pun sedang merampungkan berkas perkara.
"Kita pun menargetkan pada pekan kedua bulan April ini, berkas perkaranya akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon," paparnya.
Ditambahkan, saat ini tersangka pun dibidik dengan Pasal 187 KUHP tentang sengaja menimbulkan kebakaran. Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diduga Bakar Rumah Istri, Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Motif Tuding Istri Selingkuh
Baca juga: VIDEO - Arus Balik Jalur Penyeberangan Di Simeulue Ramai Lancar
Sebelumnya atau, Senin, 17 Maret 2025, Serambinews.com memberitakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap pria berinisial SF (39), asal Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Ayahwa Bahas Tenaga Kerja Lokal dan Pupuk Subsidi dengan Dirut Baru PT PIM |
![]() |
---|
Bocah Lumpuh Layu di Simpang Keuramat dapat Kursi Roda dari Anggota DPRK Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati dan PTPN IV Cot Girek Sepakat Ukur Ulang Lahan HGU di Aceh Utara |
![]() |
---|
BPJN Aceh Janji Buka Jalan Elak Pertengahan Oktober 2025 Untuk Uji Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saat Lantik 24 Pejabat Dinkes Aceh Utara, Ayahwa: Fokuskan Penurunan Stunting dan Gizi Buruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.