Berita Aceh Utara
Begini Sudah Perkembangan Kasus Pria di Aceh Utara yang Bakar Rumah Istrinya Atas Dugaan Selingkuh
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M, Minggu (6/4/2025), menyatakan, unt
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
SF diamankan di tempat pelariannya di kawasan Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Senin (17/3/2025) dini hari WIB.
Dia pun ditangkap atas dugaan membakar rumah berkonstruksi kayu milik istrinya di kawasan Syamtalira Aron, Aceh Utara pada 25 Februari 2025 lalu.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan tempat tinggal karena rumahnya hangus dilalap api.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM mengungkapkan, bahwa SF kerap berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
"Tersangka SF telah lama menjadi target pencarian dan diketahui sering berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan,” kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Arus Balik Idul Fitri 1446 HIjriah di Lhokseumawe Ramai Lancar, Polisi Siaga & Ingatkan Hal-hal Ini
“Namun, berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya," ujar AKP Dr Boestani.
Dari hasil penyelidikan, lanjut AKP Boestani, motif dari aksi nekat SF membakar rumah istrinya diduga karena emosi setelah terlibat pertengkaran.
SF menuduh istrinya berselingkuh dan sempat mengancam akan membakar rumah.
"Ancaman tersebut akhirnya benar-benar dilakukan pada 25 Februari 2025,” tukasnya.
“Saat kejadian, anak korban menyaksikan SF bertepuk tangan di balik kobaran api yang membakar rumah," ujar AKP Boestani.
Untuk sumber api diduga berasal dari lemparan botol berisi bahan bakar minyak (BBM) yang disulut oleh pelaku.
Dalam kasus ini, petugas juga telah menghimpun keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
Saat ini, SF telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.(*)
Ayahwa Bahas Tenaga Kerja Lokal dan Pupuk Subsidi dengan Dirut Baru PT PIM |
![]() |
---|
Bocah Lumpuh Layu di Simpang Keuramat dapat Kursi Roda dari Anggota DPRK Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati dan PTPN IV Cot Girek Sepakat Ukur Ulang Lahan HGU di Aceh Utara |
![]() |
---|
BPJN Aceh Janji Buka Jalan Elak Pertengahan Oktober 2025 Untuk Uji Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saat Lantik 24 Pejabat Dinkes Aceh Utara, Ayahwa: Fokuskan Penurunan Stunting dan Gizi Buruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.