Berita Pidie
Soal Penyaluran Bansos Baitul Mal, Abidon Mengaku Tak Dilibatkan
Ketua Baitul Mal Pidie, Tgk Zulkifli atau Abidon secara terbuka mengakui, untuk verifikasi penerima bantuan sosial modal usaha, pihaknya tidak dilibat
Untuk verifikasi penerima bansos modal usaha, kami tidak dilibatkan. Padahal, verifikasi itu bagian dari wewenang kami. TGK ZULKIFLI, Ketua Baitul Mal Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Ketua Baitul Mal Pidie, Tgk Zulkifli atau Abidon secara terbuka mengakui, untuk verifikasi penerima bantuan sosial modal usaha, pihaknya tidak dilibatkan.
“Padahal, verifikasi itu bagian dari wewenang kami, makanya kami tidak menyetujui pencairan bansos yang sudah diverifikasi Sekretariat Baitul Mal Pidie," tegas Abdion
Ia menuding Sekretariat Baitul Mal Pidie terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) untuk modal usaha bersumber dari zakat dan infak sebesar Rp 918 juta tahun 2024, yang belum disalurkan.
Bansos tersebut tidak bisa disalurkan Baitul Mal Pidie terhadap penerima yang sudah selesai dilakukan verifikasi berjumlah 305 orang, menyusul Ketua Baitul Mal Pidie tidak bersedia menandatangani terhadap daftar nama-nama penerima modal usaha.
Ketua Baitul Mal Pidie, Tgk Zulkifli atau Abidon kepada Serambi, Sabtu (5/4/2025), mengatakan, terhadap bansos untuk modal usaha yang bersumber dari zakat dan infak gagal disalurkan gagal disalurkan Baitul Mal Pidie. Terhentinya penyaluran bansos tersebut lantaran Ketua Baitul Mal Pidie tidak mau mendatangani terhadap berita acara penyaluran dana tersebut.
Kata Abidon, dirinya tidak bersedia menandatangani sebab tahun 2023 Baitul Mal Pidie bisa menyalurkan bansos untuk modal usaha mustahik, meski tidak adanya persetujuan Ketua Baitul Mal Pidie.
" Tahun 2023 kok bisa disalurkan bansos modal usaha, kendati tanpa persetujuan kami selaku Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK). Tahun 2024 kok harus adanya persetujuan kami, untuk menyalurkan bansos modal usaha," ujarnya.
Kata Abidon, Sekretariat Baitul Mal Pidie sudah melanggar Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021 Pasal 24 dan pasal 25, bahwa Badan BMK melaksanakan tugas sesuai tertuang dalam Pasal 24.
Menurutnya, sesuai Pasal 24 dan Pasal 25, dinyatakan tugas Badan BMK antara lain menyelenggarakan fungsi dan kewenangan hingga penyusunan kebijakan berkaitan dengan perencanaan hingga pengelolaan Baitul Mal Pidie. Tugas Badan BMK lainnya pengembangan, evaluasi, monitoring, pelaporan, verifikasi, pengendalian, sosialisasi dan pengawasan perwalian sertifikasi.
"Untuk verifikasi penerima bansos modal usaha, kami tidak dilibatkan. Padahal, verifikasi itu bagian dari wewenang kami, makanya kami tidak menyetujui pencairan bansos yang sudah diverifikasi Sekretariat Baitul Mal Pidie," tegas Abdion. (naz)
Tidak Langgar Qanun
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Baitul Mal Pidie, Husaini SE kepada Serambi, menyebutkan, sesuai Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal. Dalam qanun tersebut sudah ditentukan tugas masing-masing, baik sekretariat maupun komisioner atau Badan BMK dan badan pengawas.
" Tugas kami sekretariat sesuai qanun adalah melakukan verifikasi usaha sesuai proposal yang masuk. Jadi saya tidak melanggar qanun," jelasnya.
Bunda PAUD Pidie Kunjungi SD Negeri 1 Kota Sigli, Beri Motivasi Anak-anak Belajar |
![]() |
---|
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Jembatan Gantung Penghubung 2 Kecamatan di Pidie Lapuk, Begini Reaksi Bupati Sarjani |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Dipeusijuek Tiga Ulama Kharismatik di Pendopo Bupati Pidie |
![]() |
---|
Mucikari TPPO di Pidie Masih Bawah Umur, Korban Dijual Via Aplikasi Chatting Online, MPU Prihatin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.