Berita Pidie

Soal Penyaluran Bansos Baitul Mal, Abidon Mengaku Tak Dilibatkan

Ketua Baitul Mal Pidie, Tgk Zulkifli atau Abidon secara terbuka mengakui, untuk verifikasi penerima bantuan sosial modal usaha, pihaknya tidak dilibat

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Baitul Mal Pidie, Tgk Zulkifli alias Abi Don. 

Untuk verifikasi penerima bansos modal usaha, kami tidak dilibatkan. Padahal, verifikasi itu bagian dari wewenang kami. TGK ZULKIFLI, Ketua Baitul Mal Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Ketua Baitul Mal Pidie, Tgk Zulkifli atau Abidon secara terbuka mengakui, untuk verifikasi penerima bantuan sosial modal usaha, pihaknya tidak dilibatkan. 

“Padahal, verifikasi itu bagian dari wewenang kami, makanya kami tidak menyetujui pencairan bansos yang sudah diverifikasi Sekretariat Baitul Mal Pidie," tegas Abdion

Ia menuding Sekretariat Baitul Mal Pidie terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) untuk modal usaha bersumber dari zakat dan infak sebesar Rp 918 juta tahun 2024, yang belum disalurkan. 

Bansos tersebut tidak bisa disalurkan Baitul Mal Pidie terhadap penerima yang sudah selesai dilakukan verifikasi berjumlah 305 orang, menyusul Ketua Baitul Mal Pidie tidak bersedia menandatangani terhadap daftar nama-nama penerima modal usaha.  

Ketua Baitul Mal Pidie, Tgk Zulkifli atau Abidon kepada Serambi, Sabtu (5/4/2025), mengatakan, terhadap bansos untuk modal usaha yang bersumber dari zakat dan infak gagal disalurkan gagal disalurkan Baitul Mal Pidie. Terhentinya penyaluran bansos tersebut lantaran Ketua Baitul Mal Pidie tidak mau mendatangani terhadap berita acara penyaluran dana tersebut. 

Kata Abidon, dirinya tidak bersedia menandatangani sebab tahun 2023 Baitul Mal Pidie bisa menyalurkan bansos untuk modal usaha mustahik, meski tidak adanya persetujuan Ketua Baitul Mal Pidie. 

" Tahun 2023 kok bisa disalurkan bansos modal usaha, kendati tanpa persetujuan kami selaku Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK). Tahun 2024 kok harus adanya persetujuan kami, untuk menyalurkan bansos modal usaha," ujarnya.

Kata Abidon, Sekretariat Baitul Mal Pidie sudah melanggar Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021 Pasal 24 dan pasal 25, bahwa Badan BMK melaksanakan tugas sesuai tertuang dalam Pasal 24.

Menurutnya, sesuai Pasal 24 dan Pasal 25, dinyatakan tugas Badan BMK antara lain menyelenggarakan fungsi dan kewenangan hingga penyusunan kebijakan berkaitan dengan perencanaan hingga pengelolaan Baitul Mal Pidie. Tugas Badan BMK lainnya pengembangan, evaluasi, monitoring, pelaporan, verifikasi, pengendalian, sosialisasi dan pengawasan perwalian sertifikasi.

"Untuk verifikasi penerima bansos modal usaha, kami tidak dilibatkan. Padahal, verifikasi itu bagian dari wewenang kami, makanya kami tidak menyetujui pencairan bansos yang sudah diverifikasi Sekretariat Baitul Mal Pidie," tegas Abdion. (naz)

 

Tidak Langgar Qanun

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Baitul Mal Pidie, Husaini SE kepada Serambi, menyebutkan, sesuai Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal. Dalam qanun tersebut sudah ditentukan tugas masing-masing, baik sekretariat maupun komisioner atau Badan BMK dan badan pengawas. 

" Tugas kami sekretariat sesuai qanun adalah melakukan verifikasi usaha sesuai proposal yang masuk. Jadi saya tidak melanggar qanun," jelasnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved