Berita Aceh Utara
Terlibat Penjualan Organ Harimau dan Beruang Madu, 3 Aparat Desa Tunggu Sidang Vonis 10 April 2025
Ketiga terdakwa, yaitu Zainal Abidin (35), kepala dusun di Desa Sah Raja, Rabusah (26), Sekretaris Desa, & Irwansyahdi (30), juga seorang kepala dusun
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
DOK POLRES ACEH UTARA
PELAKU PERDAGANGAN SATWA - Tim Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap tiga pria
warga Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur yang menjadi terduga perdagangan serta
penjualan kulit Harimau Sumatera dan Beruang madu.
Pengacara tersebut memohon agar majelis hakim mempertimbangkan hukuman terhadap Zainal Abidin, yang menurut mereka juga merupakan korban dalam kasus ini.
Selain itu, mereka meminta agar hakim mempertimbangkan keringanan hukuman bagi ketiga terdakwa.
Setelah mendengarkan pembelaan tersebut, hakim menunda sidang hingga 10 April 2025, dengan agenda pembacaan amar putusan atau vonis.
Keputusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim ini diharapkan menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan perdagangan satwa yang dilindungi.
Serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terhadap lingkungan dan satwa.(*)
Tags
penjualan organ satwa dilindungi
Harimau Sumatera
Beruang Madu
Aparat Desa
terdakwa penjualan organ satwa dilindungi
vonis
PN Lhoksukon
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Aceh Utara
Tabrakan di Jalan Nasional Aceh Utara, Satu Pengendara Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Universitas Bumi Persada Benchmarking ke Unmuha, Perkuat Implementasi Kerjasama dan Kolaborasi |
![]() |
---|
Warga Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah di Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Salurkan 1200 Benih Ikan Dukung Program Smart Minapadi |
![]() |
---|
Terjebak Api, Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebunnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.