Berita Aceh Utara

Terlibat Penjualan Organ Harimau dan Beruang Madu, 3 Aparat Desa Tunggu Sidang Vonis 10 April 2025

Ketiga terdakwa, yaitu Zainal Abidin (35), kepala dusun di Desa Sah Raja, Rabusah (26), Sekretaris Desa, & Irwansyahdi (30), juga seorang kepala dusun

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
DOK POLRES ACEH UTARA
PELAKU PERDAGANGAN SATWA - Tim Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap tiga pria warga Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur yang menjadi terduga perdagangan serta penjualan kulit Harimau Sumatera dan Beruang madu. 

Pengacara tersebut memohon agar majelis hakim mempertimbangkan hukuman terhadap Zainal Abidin, yang menurut mereka juga merupakan korban dalam kasus ini. 

Selain itu, mereka meminta agar hakim mempertimbangkan keringanan hukuman bagi ketiga terdakwa.

Setelah mendengarkan pembelaan tersebut, hakim menunda sidang hingga 10 April 2025, dengan agenda pembacaan amar putusan atau vonis

Keputusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim ini diharapkan menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan perdagangan satwa yang dilindungi.

Serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terhadap lingkungan dan satwa.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved