Berita Aceh Utara
Terlibat Penjualan Organ Harimau dan Beruang Madu, 3 Aparat Desa Tunggu Sidang Vonis 10 April 2025
Ketiga terdakwa, yaitu Zainal Abidin (35), kepala dusun di Desa Sah Raja, Rabusah (26), Sekretaris Desa, & Irwansyahdi (30), juga seorang kepala dusun
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tiga aparat Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur yang terlibat dalam perdagangan organ harimau dan beruang madu akan menghadapi sidang vonis pada 10 April 2025.
Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, ketiga terdakwa dituntut Jaksa dari Kejari Aceh Utara antara empat hingga enam tahun penjara, serta denda yang cukup besar.
Mereka dituntut telah melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam.
Ketiga terdakwa, yaitu Zainal Abidin (35), kepala dusun di Desa Sah Raja, Rabusah (26), Sekretaris Desa, dan Irwansyahdi (30), juga seorang kepala Dusun.
Ketiganya telah menjalani beberapa kali persidangan atas keterlibatan mereka dalam penjualan organ harimau dan beruang madu yang merupakan satwa dilindungi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Aulia SH menyatakan, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "menyimpan, memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam sidang lanjutan pada Senin (24/3/2025) bulan lalu, JPU menuntut Zainal Abidin dengan pidana penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp 200 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Barang bukti berupa satu kulit harimau, tengkorak kepala harimau, tulang harimau, dan kulit beruang madu, dirampas untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh.
Sementara itu, terdakwa Rabusah dan Irwansyahdi, dituntut masing-masing enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, pidana pengganti selama enam bulan akan dijatuhkan.
Barang bukti yang terkait dengan kedua terdakwa berupa sepeda motor Yamaha Vixion, dan handphone merk Vivo 1918, serta Vivo Y16, akan dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.
Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) per orang.
Dalam sidang selanjutnya pada Selasa (25/3/2025), majelis hakim mendengarkan pembelaan dari pengacara tiga terdakwa, Fitriani SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Srikandi Aceh Penegak Keadilan.
penjualan organ satwa dilindungi
Harimau Sumatera
Beruang Madu
Aparat Desa
terdakwa penjualan organ satwa dilindungi
vonis
PN Lhoksukon
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tabrakan di Jalan Nasional Aceh Utara, Satu Pengendara Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Universitas Bumi Persada Benchmarking ke Unmuha, Perkuat Implementasi Kerjasama dan Kolaborasi |
![]() |
---|
Warga Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah di Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Salurkan 1200 Benih Ikan Dukung Program Smart Minapadi |
![]() |
---|
Terjebak Api, Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebunnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.