Berita Banda Aceh
BPKP Sarankan Pemerintah Aceh Bentuk Dinas Pendapatan Daerah
Supriyadi mengatakan, pembenahan tata kelola dalam pemerintahan sangat penting untuk kelancaran pembangunan.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menyarankan kepada Pemerintah Aceh agar dapat membentuk Dinas Pendapatan Daerah. Hal itu dinilai penting untuk memaksimalkan pendapatan daerah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Supriyadi, saat menyerahkan menerima dokumen hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2024 kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (8/4/2024).
Katanya, Kehadiran Dinas Pendapatan Daerah dapat memaksimalkan upaya peningkatan PAD. Hal tersebut dinilai penting mengingat dana Otsus Aceh yang menjadi tumpuan anggaran pembangunan selama ini bakal berakhir di 2027.
Supriyadi juga meminta agar BUMD di Aceh dioptimalkan. Seperti Bank Aceh, ia meminta tata kelolanya segera dibenah dan segera menetapkan jajaran direksi untuk kelancaran operasional bisinis.
Supriyadi mengatakan, pembenahan tata kelola dalam pemerintahan sangat penting untuk kelancaran pembangunan.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPKP Aceh Supriyadi, memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Aceh, untuk terus membenahi tata kelola pemerintahan mulai dari perencanaan agar terhindar dari tindak pidana korupsi.(mun)
Berita Banda Aceh
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
BPKP Perwakilan Aceh
Pemerintah Aceh
Bentuk Dinas Pendapatan Daerah
Dinas Pendapatan Daerah
Gubernur Aceh Muzakkir Manaf
Supriyadi
Kepala BPKP Perwakilan Aceh
REALISTIG VII Resmi Dibuka, Ajang Prestisius Pelajar Aceh untuk Gali Potensi dan Bangun Karakter |
![]() |
---|
RSJ Aceh Produksi Film 'Noeh', Rafly Kande Izinkan Lagunya Jadi Soundtrack Tanpa Minta Royalti |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Minta HIPKA Hadirkan Kemandirian Ekonomi di Aceh |
![]() |
---|
2025, Tidak Ada Kenaikan PBB di Banda Aceh |
![]() |
---|
Brigjen Marzuki Ali Basyah Silaturahmi dengan Masyarakat Lingkungan Mapolda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.