Berita Viral

9 Fakta Kasus Dokter PPDS Unpad RSHS, Rudapaksa Korban Modus Cek Darah,Diduga Punya Kelainan Seksual

Dugaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik. “Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengala

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Reader's Digest
ILUSTRASI DOKTER - Sederet fakta kasus dokter PPDS Unpad RSHS, rudapaksa korban modus cek darah, diduga punya kelainan seksual 

SERAMBINEWS.COM - Berikut sederet fakta-fakta kasus rudapaksa atau pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung, Jawa Barat.

Baru-baru ini publik digegerkan dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad).

Pelaku merupakan Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), dokter PPDS di RSUP Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Sementara korbannya ialah FH (21), seorang perempuan yang merupakan keluarga pasien yang sedang dirawat di RSHS Bandung.

Aksi bejat itu dilakukan PAP saat korban sedang menjaga ayahnya yang tengah di rawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan sedang membutuhkan transfusi darah.

Dengan modus pemeriksaan darah, PAP melancarkan niat buruknya kepada korban di sebuah ruangan yang berada di lantai 7 Gedung RS Hasan Sadikin.

Sebelum digagahi, PAP membius korban, menyuntikkan jarum hingga 15 kali di tangan kanan dan kiri korban.

Alhasil, korban tak sadarkan diri dalam Waktu beberapa jam.

Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Dokter PPDS Unpad Perkosa Keluarga Pasien, Korban Dibius, Pelaku Residen Anestesi

Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan bahwa PAP telah ditahan sejak 23 Maret 2025. 

“Sudah ditahan pada 23 Maret dan sudah kami tangkap,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/4/2025).

1. Awal mula kasus mencuat

Merujuk pada pemberitaan Kompas.id, Rabu (9/4/2025), kasus ini pertama kali mencuat atau ramai di publik melalui unggahan salah satu akun Instagram, @ppdsgram

Akun tersebut mengungkapkan adanya dugaan pemerkosaan oleh PPDS Unpad di RS Hasan Sadikin Bandung melalui unggahannya pada Selasa (8/4/2025) malam. 

Unggahan tersebut pun mendapatkan berbagai respons warganet di kolom komentar.

Sementara itu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (9/4/2025), kasus kekerasan seksual tersebut juga sempat ramai dibicarakan di lini masa media sosial X (Twitter).

Bahkan "PDDS" menjadi salah satu kata populer yang banyak diperbincangkan di X pada Rabu (8/4/2025) siang.

Salah satu pengguna X dengan nama akun @txtdari**** juga sempat membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp kepada seorang dokter. 

Baca juga: Soal Kasus Dokter PPDS Rudapaksa Keluarga Pasien, Begini Kata Polisi

Pesan tersebut berisi laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan dua dokter residen di RSHS kepada keluarga pasien. 

"Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan pemerkosaan ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)....," bunyi pesan dalam tangkapan layar tersebut, Selasa (7/4/2025). 

DOKTER RESIDEN CABUL: Tangkapan layar sosok PAP, sosok dokter residen yang viral diduga perkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. Modus bejat pelaku terkuak setelah sang dokter ditangkap polisi,disadur pada Rabu (9/4/2025).
DOKTER RESIDEN CABUL: Tangkapan layar sosok PAP, sosok dokter residen yang viral diduga perkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. Modus bejat pelaku terkuak setelah sang dokter ditangkap polisi,disadur pada Rabu (9/4/2025). (Instagram @drg.mirza)

2. Pelaku mahasiswa PPDS semester dua

Pelaku PAP alias Priguna Anugerah Pratama (31) merupakan dokter residen yang sedang mengambil Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS.

PAP merupakan mahasiswa PPDS semester 2 Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat rilis perkara di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025) siang mengungkapkan, bahwa PAP merupakan warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang saat ini tinggal di Bandung, Jawa Barat.

PAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga sempat diperlihatkan ke publik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu kemarin di Mapolda Jabar.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/4/2025), saat dihadirkan di rilis perkara, Priguna dokter residen anestesi Unpad tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru bertuliskan DIT TAHTI. 

Perawakan Priguna tampak sedikit gemuk dengan model rambut pendek dan sedikit bergelombang serta memiliki jambang dan kumis.

Dokter PPDS RSHS tersebut lebih banyak menundukkan kepala sepanjang rilis perkara dan tidak berbicara apapun saat Hendra menjelaskan perjalanan kasus RSHS.

Baca juga: Nasib Dokter Residen FK Unpad yang Setubuhi Keluarga Pasien RSHS, Ditangkap dan Dipecat

3. Kejadian terjadi di dini hari

Hendra Rochmawan menceritakan, kejadian asusila ini bermula ketika PAP meminta korban berinisial FH (21) untuk menjalani pengambilan darah.

Saat itu, korban sedang berada di ruang IGD RDHS menjaga ayahnya yang saat itu sedang membutuhkan transfusi darah.

Pelaku kemudian meminta korban menjalani pemeriksaan crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima.

“Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS,” kata Hendra dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/4/2025).

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Ketika itu, PAP juga meminta agar korban tidak ditemani oleh adiknya.

Sementara saat itu ayah korban sedang berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan perawatan.

Setibanya di lantai 7 Gedung MCHC, korban diminta mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau.

“Pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali, lalu menghubungkannya ke selang infus. Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang tersebut,” ucap Hendra.

Korban pun merasa pusing dan tak sadarkan diri beberapa menit kemudian. Ternyata PAP membius korban dengan menggunakan obat bius.

Setelah siuman, korban diminta untuk mengganti pakaiannya dan kembali ke IGD RS Hasan Sadikin.

Saat melihat jam, korban baru menyadari bahwa waktu telah berlalu cukup lama dengan menunjukkan pukul 04.00 WIB.

“Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” ujar Hendra.

Baca juga: Sosok dan Modus Dokter Residen yang Viral Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Para Dokter Geram

4. Pelaku diamankan kurang dari sebulan

Setelah mendengar pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar pada Selasa (18/3/2025).

Polda Jabar yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Priguna pada Minggu (23/3/2025).

“Ditreskrimum telah bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan kurang lebih dalam 20 hari sehingga telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual,” ujar Hendra dikutip dari siaran langsung akun Instagram @humaspoldajabar, Rabu (9/4/2025) siang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan pengembangan perkara selama 20 hari dan melakukan pemeriksan terhadap sebelas orang. 

Pemeriksaan tersebut terdiri dari korban, ibun dan adik korban, perawat, dokter hingga apoteker.

“Telah dilakukan berita acara pemeriksaan terhadap sebelas orang. Pemeriksaan terdiri dari korban, ibunya, ada beberapa perawat kurang lebih tiga perawat, adik korban, dari farmasi dokter dan perawat RSHS dan apoteker,” jelas Hendra dalam konferensi pers, Rabu.

Penetapan Priguna sebagai tersangka juga telah diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat rilis perkara di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025) siang.

5. Barang Bukti Kondom hingga 12 Jarum Suntik

Selain tersangka, Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian. 

Di antaranya dua buah infus fullset, dua pasang sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 jarum suntik, satu buah kondom, serta beberapa obat-obatan.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan akan meminta keterangan ahli untuk memperkuat penyidikan.

“Kami juga sudah minta keterangan dari para saksi dan nanti akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini,” ucap Hendra.

6. Dokter residen diduga alami kelainan seksual 

Sementara itu, Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyampaikan, Priguna yang ditetapkan sebagai tersangka kasus RSHS diduga memiliki kelainan seksual.

Dugaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik.

“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” jelas Surawan di Mapolda Jabar dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).

Meski begitu, benar atau tidaknya Priguna mengalami kelainan seksual perlu dipastikan dengan pemeriksaan psikologi forensik.

“Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” tambahnya.

7. Pelaku dikeluarkan dari PPDS

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh PAP ini telah dikonfirmasi oleh pihak Unpad.

Kepala Kantor Hubungan Masyarakat (Humas) Unpad, Dandi Supriadi membenarkan bahwa kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung dilakukan oleh salah satu mahasiswanya.

"Benar, ada insiden yang diduga melibatkan satu orang residen (bukan dua) yang merupakan mahasiswa kami," kata Dandi saat dikonfirmasi mengenai narasi yang beredar di medsos bahwa ada 2 dokter residen yang melakukan pelecehan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/4/2025). 

Baik Unpad maupun RSHS telah menerima laporan pelecehan seksual tersebut. 

Dalam pernyataan resminya, Kantor Komunikasi Publik Unpad menyampaikan bahwa pihak kampus dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, terlebih kekerasan seksual.

Kedua pihak juga berkomitmen mengawal penanganan kasus ini secara tegas, adil, dan transparan, serta memastikan langkah perlindungan bagi korban dan keluarganya.

Sebagai tindak lanjutnya, Unpad menyatakan bahwa PAP telah resmi dikeluarkan dari program PPDS.

"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," bunyi pernyataan Unpad.

8. Kemenkes beri kecaman

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengecam pemerkosaan oleh PPDS Unpad terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung tersebut.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik," terang Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam pernyataan resmi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/4/2025).

Pihaknya berjanji bakal mengawal kasus pelecehan seksual oleh PAP tersebut secara transparan.

Kemenkes juga memastikan akan mengambil tindakan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga.

"Kami menanggapi dengan serius hal ini dan telah mengambil langkah-langkah," ungkap Azhar.

Azhar menambahkan, Kemenkes juga akan memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Baik pihak Kemenkes maupun Unpad, juga berkomitmen melindungi privasi korban serta keluarga yang terseret akibat kasus tersebut.

"Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar," tutur Azhar.

Baca juga: Modus Dokter Residen FK Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien, Ditemukan Kondom, Pelaku Ditangkap

9. STR terancam dicabut, pelaku masuk ke dalam daftar hitam rumah sakit

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengaku prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter residen PPDS Unpad di RSHS, Bandung

Ia mengatakan, bahwa Kemenkes bertindak tegas dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku.

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) yang bersangkutan," kata Aji pada Rabu (9/5/2025) seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan pihak rumah sakit untuk menghentikan kegiatan residensi PPDS Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS sementara waktu, setidaknya selama satu bulan.

Instruksi tersebut disampaikan langsung kepada Direktur Utama RSHS, Bandung.

Selama pemberhentian sementara, Aji berharap pihak rumah sakit melakukan evaluasi serta perbaikan pengawasan dan tata kelola bersama FK Unpad.

Sementara pihak RS Hasan Sadikin menyebutkan bahwa mereka telah mengambil sikap terhadap dokter residen yang telah melakukan perbuatan keji terhadap keluarga pasien tersebut.

RSHS memasukkan PAP ke dalam daftar hitam akibat aksi bejat yang telah dilakukannya.

Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, menyatakan bahwa PAP telah di-blacklist dari rumah sakit tersebut.

"Bukan di-blacklist lagi, dikeluarin. Enggak kembali kerja ke sini lagi, kita kembaliin ke fakultas ya udah enggak ada lagi deh di sini," tegas Rachim dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/4/2025).

"Dia itu enggak akan ada absen, udah enggak ada lagi, udah ditutup itu semua," imbuhnya.

Saat ini, pelaku sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa, serta diproses secara hukum oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved