Berita Banda Aceh

Pemerintah Diminta Belajar dari Aceh untuk Membangun Perdamaian di Papua

"Jika di Aceh bisa terjadi rekonsiliasi antara GAM dan RI, maka ini harus menjadi pembuka jalan damai di Papua," sambungnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. 

"Jika di Aceh bisa terjadi rekonsiliasi antara GAM dan RI, maka ini harus menjadi pembuka jalan damai di Papua," sambungnya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Sugiat Santoso, mengatakan, dalam pembangunan rekonsiliasi perdamaian di Papua, pemerintah menurutnya harus belajar dari Aceh.

Hal itu ia katakan usai melakukan kunjungan kerja bersama rombongan di Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, Kamis (10/4/2025). Dalam kunjungan tersebut, ia juga turut didampingi oleh Ketua Komnas HAM, Dr Atnike Nova Sigiro.

"Ini menjadi peluang yang tidak boleh disia-siakan oleh Komnas HAM Aceh. Ini seharusnya menjadi perjuangan penegakan HAM di Aceh. Terlebih peringatan 20 tahun MoU Helsinki," katanya.

"Jika di Aceh bisa terjadi rekonsiliasi antara GAM dan RI, maka ini harus menjadi pembuka jalan damai di Papua," sambungnya.

Menurutnya, apa yang menjadi sejarah indah di Aceh terkait MoU Helsinki, dapat diulangi di Papua.

Apalagi saat ini eskalasi konflik di Papua sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.

Hal itu diperparah dengan teman-teman di KKB masih bersikeras melakukan perlawanan.

Sehingga ia berpikir untuk membangun rekonsiliasi perdamaian di Papua, harus belajar dari Aceh.

"Kami ketika rapat kerja kemarin sudah sepakat dengan Komnas HAM, agar kedepan fokus membangun peta damai di Papua menjadi persoalan serius agar tidak ada lagi anak-anak bangsa yang menjadi korban," pungkasnya.(*)

Baca juga: Komisi XIII DPR RI Dorong Penyelesaian Kompensasi Korban Pelanggaran HAM di Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved