Breaking News

Digugat Soal Mobil Esemka, Jokowi Sebut Salah Alamat: Itu Urusan Swasta

Seharusnya saat seorang calon pembeli kesulitan membeli suatu produk maka ia berurusan dengan perusahaan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Solo/Ahmad Syarifudin
JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025). Jokowi sendiri mengakui bahwa berinvestasi di bidang otomotif memang tidak mudah. 

Jokowi sendiri mengakui bahwa berinvestasi di bidang otomotif memang tidak mudah.

“Tapi investasi di bidang otomotif saingannya nggak mudah. Dengan prinsipal yang sudah lama dengan harga yang kompetitif,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, memasarkan produk otomotif bukan hal sederhana.

Selain harus memiliki produksi yang mapan, pemasaran juga harus kuat.

“Dengan pelayanan purna yang di semua bengkel ada. Sangat kompleks sekali. Bukan hanya membuat tapi juga memasarkan,” tuturnya.

Jangankan untuk perusahaan baru, menurutnya banyak perusahaan Eropa tumbang saat tak mampu menghadapi pasar yang sangat kompetitif.

“Bersaing di dunia bisnis tidak mudah. Bersaing di bidang otomotif juga tidak gampang. Banyak yang sudah membuktikan merk Eropa di kita banyak yang tutup. Dan negara lain yang tidak bisa saya sebut,” jelasnya.

Baca juga: Sosok Aufaa Luqman, Pembeli Mobil Esemka yang Gugat Jokowi, Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta

Jokowi Digugat

Diketahui, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digugat secara perdata oleh warga bernama Aufaa Luqmana (19). 

Gugatan itu dilayangkan terkait penjualan mobil Esemka. 

Jokowi digugat lantaran dianggap tak dapat memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif. 

Selain Jokowi, Aufaa juga menuntut mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi. 

Tuntutan itu dilayangkan Aufaa ke Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah pada Selasa (8/4/2025). 

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto menyebut kliennya merasa kecewa lantaran tak kunjung dapat membeli dua mobil Esemka jenis pikap. 

Sigit menuturkan, tiga tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi hingga layak dituntut oleh kliennya. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved