Berita Pidie

Ketua KP2 Aceh Ditahan Polisi Dugaan Kasus Rumah Bantuan, Pelaku Diancam Pidana 4 Tahun Penjara 

Lelaki berinisial MR ditahan polisi, diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Ketua KP2 Aceh, MR (38) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie saat diperiksa personel Reskrim Polres Pidie. MR telah ditahan Polres Pidie, Kamis (10/4/2025). 

Lelaki berinisial MR ditahan polisi, diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie resmi melakukan penahanan terhadap Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, MR (38) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kamis (10/4/2025). 

Lelaki berinisial MR ditahan polisi, diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh.

Pelaku ditahan setelah polisi menetapkan tersangka. 

"Penyidik Sat Reskrim Polres Pidie telah menetapkan tersangka MR (38) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie sebagai tersangka," kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK MIK, melaui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, SSos MH, kepada Serambinews.com, Jumat (11/4/2025). 

Menurutnya, pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan rumah bantuan RTL dari Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh.

“MR telah kita tahan di sel Polres Pidie sejak, Kamis (10/4/2025), malam. Penahanan pelaku untuk jangka waktu 20 hari kedepan selama proses penyidikan dilakukan," ungkapnya. 

AKP Dedy menjelaskan, kasus dugaan penipuan tersebut terjadi bermula, saat pelaku menemui sejumlah korban dan menanyakan perihal, apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk dibangun rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh.

"Saat itu, pelaku mengaku akan mengurus seluruh administras, agar korban dapat rumah bantuan RTL  dari KP2 Aceh. Kemudian pelaku meminta sejumlah uang dari korban untuk dana talangan awal," kata Kasat Reskrim Polres Pidie.

Baca juga: Polres Pidie Tahan Ketua KP2 Aceh, Tersangka Penipuan Berkedok Rumah Bantuan, Korban Seratusan

Dikatakan, saat korban mengaku memiliki sebidang tanah, saat itu pelaku meminta uang dengan jumlah bervariasi kepada korban.

Sebagian korban ada yang memberikan uang sekitar Rp 15 juta.

Bahkan ada warga yang lebih memberikan uang kepada tersangka.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, terungkap bahwa pelaku telah mendatakan sebanyak 100 lebih masyarakat yang menjadi korban.

Manyarakat yang telah didata saat itu oleh tersangka, layak untuk mendapatkan rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved