Tak Terima Dipecat, Brigadir Ade Kurniawan Polisi yang Bunuh Bayinya Ajukan Banding

Kuasa hukum Brigadir AK, Moh Harir, menyatakan bahwa kliennya masih ingin melanjutkan karier sebagai anggota Polri.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK POLISI - Brigadir Ade Kurniawan memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Ia mengajukan banding karena tidak terima diputus PTDH setelah membunuh bayinya yang berumur 2 bulan. 

Namun, Siti Nurmala menyatakan kepuasannya atas putusan tersebut.

"Alhamdulillah sesuai harapan," katanya kepada Tribun.

Selama persidangan, keluarga korban, terutama DJP dan Siti Nurmala, menunjukkan emosi yang mendalam.

Mereka sempat histeris dan meneriaki Brigadir AK sebagai pembunuh.

 

Pengakuan dan Pelanggaran
 
Kuasa hukum keluarga korban, M. Amal Lutfiansyah, menyambut baik keputusan majelis sidang yang memecat Brigadir AK.

Lutfiansyah menjelaskan bahwa terperiksa mengakui beberapa perbuatannya, yang menjadi dasar pertimbangan untuk memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Brigadir AK telah melanggar kode etik kepolisian, termasuk tinggal bersama dengan DJP di Asrama Polisi,” ungkap Lutfiansyah.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga merusak citra Polri.

Hak Banding dan Proses Hukum Selanjutnya

Mengenai kemungkinan banding dari Brigadir AK, Lutfiansyah menyatakan bahwa itu adalah hak terperiksa.

“Kami hormati, monggo saja itu kan hak dia,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait kasus pidana pembunuhan bayi AN, Lutfiansyah berharap berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat.

“Kami harap proses pidana agar segera naik ke persidangan sehingga mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya

Baca juga: ‘Maafkan Saya, Ibu’: Kata Terakhir Rifaat Sebelum Ditembak Tentara Israel

Baca juga: Ternyata Ada 2 Korban Lain yang Dirudapaksa Dokter Priguna, Pelaku Pakai Modus yang Sama

Baca juga: Lapar Mata Bisa Bahaya: Kenali Dampak Makan Berlebihan dan Cara Sederhana untuk Menghindarinya

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Mau Dipecat dari Polri, Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Bayi Ajukan Banding

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved