Berita Langsa
Tidak Dapat Kompensasi Layak, 11 KK Tolak Pindah dari Tanah PT KAI di Gampong Jawa Langsa Kota
Ke-11 KK yang telah tinggal di tempat itu sejak tahun 50-an ini, merupakan anak dari para pekerja atau pensiunan PT KAI wilayah Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Belasan masyarakat yang menempati rumah di tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan T Chik Paya Bakong, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, menolak untuk pindah.
Pasalnya, pihak PT KAI tidak bersedia memberikan biaya konpensasi untuk bongkar rumah seperti nilai yang telah diberikan kepada warga lain yang telah duluan pindah.
Ke-11 kepala keluarga (KK) yang telah tinggal di tempat itu sejak tahun 50-an ini, merupakan anak dari para pekerja atau pensiunan PT KAI wilayah Langsa.
Meski orang tua mereka telah mengabdikan diri cukup lama di perusahaan milik negara ini, bahkan sejak zaman kemerdekaan, tapi orang tua mereka tidak mendapatkan sejengkal tanah pun.
Sekarang mereka terancam tergusur dari tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun yang masih tetap berstatus milik PT KAI.
Ke-11 warga yang tinggal di sana itu adalah Bahtiar Arun, Sajjah, Bambang Kisno, Fatimah Zahara, Afnila Ali, Bustami Ahmad, Elida Saiyah, Muhammad Nurdin, Siti Aisyah, Mansur, dan Yuniar.
Sementara surat pengosongan oleh pihak PT KAI Wilayah Langsa telah dilayangkan kepada warga yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu.
Informasi diperoleh, rencana penggusuran rumah di tanah PT KAI yang ditempati oleh ke-11 warga anak pensiunan perusahaan negara tersebut akan disewakan kepada pengusaha.
Seperti aset tanah milik PT KAI yang ada sekarang di Kota Langsa ini, yaitu sebagian besar disewakan ke pihak lain, baik sebagai bangunan ruko maupun cafe atau tempat usaha lainnya.
"PT KAI hanya mau memberi kepada kami Rp 5 juta untuk uang bongkar, sedangkan yang lalu warga mendapatkan Rp 50 juta dari PT KAI sebagai biaya bongkar rumah," sebut Yudi Firnanda, cucu dari salah satu anak pensiunan PT KAI yang tinggal di sana kepada Serambinews.com, Jumat (11/4/2025).
Menurut Yudi, cukup wajar ke-11 KK meminta biaya kompensasi pindah sebagai biaya bongkar rumah dengan nilai yang sama seperti warga yang menempati tanah PT KAI sebelumnya.
Karena, uang senilai Rp 5 juta itu memang logikanya tidak cukup saat ini untuk biaya bongkar dan ongkos untuk membuat rumah di tempat yang lain.
"Awalnya bahkan kami mau diberi Rp 3 juta, setelah kami protes lalu naik menjadi Rp 5 juta, tapi nilai itu memang untuk ongkos bongkar saja tidak cukup," jelasnya.
Sebelumnya, pihak ke-11 KK yang menempati rumah di tamah PT KAI Gampong Jawa itu telah bertemu dengan pihak KAI di kantor camat setelah dimediasi oleh camat, tapi pertemuan itu belum ada hasil apapun.
PT KAI
tanah PT KAI
penggusuran
penggusuran warga
Gampong Jawa
Langsa Kota
Langsa
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Dr Martahadi Terpilih Jadi Dekan FEB Unsam Periode 2025-2029 |
|
|---|
| Ini Dua Titik Jalan Nasional Wilkum Polres Langsa Rawan Lakalantas |
|
|---|
| Peringati HUT Ke-74 KORPRI, Pemko Langsa Kumpulkan Darah 35 Kantong |
|
|---|
| Popon Ditunjuk Sebagai Pelatih Ketua PSBL Langsa, Ini Lawan di Grup D Liga 4 Nusantara di Banda Aceh |
|
|---|
| IAIN Langsa Wisuda 511 Lulusan Sarjana dan Magister Angkatan XXXVI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rumah-warga-di-tanah-PT-KAI.jpg)