Berita Bireuen

Debitur Kredit Macet BPRS Kota Juang Bireuen Mulai Dipanggil, Bagian dari 235 Orang, Rp 50-200 Juta

Pemanggilan ini dilakukan pada Sabtu (12/4/2025) oleh Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri a

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Kejari Bireuen
MULAI PANGGIL - Tim likuidasi BPRS Kota Juang Perseroda, Sabtu (12/4/2025), mulai memanggil atau kunjungi debitur kredit macet di PT BPRS Kota Juang. 

Pemanggilan ini dilakukan pada Sabtu (12/4/2025) oleh Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Bireuen.

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sekitar 20 debitur yang masih memiliki kewajiban pelunasan pembiayaan kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda, Bireuen, mulai dipanggil untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

Pemanggilan ini dilakukan pada Sabtu (12/4/2025) oleh Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Bireuen.

PT BPRS Kota Juang adalah kepanjangan dari PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Kota Juang Perseroda. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Cq.

Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda Nomor: 102/TL/B{RS-KOJ.DL/IV/2025. Surat tersebut memberikan kewenangan kepada tim untuk menagih dan menyelesaikan piutang yang belum tertunaikan.

Tim tersebut terdiri atas Aditya Gunawan SH MH (JPN), Sofyan, Amar Salihin, Maulidin, Didik Iswahyudi (Ketua Tim Likuidasi), Ilham Prawira S, Adil Hidayat, Maiza Khaidir, dan Yoki Hariwibowo.

Baca juga: Hakim Tipikor Vonis Bebas Terdakwa Kasus BPRS Kota Juang, Kejari Bireuen Ajukan Kasasi ke MA

Sebanyak 20 debitur yang dipanggil berasal dari tiga kecamatan, yakni Kota Juang, Jeumpa, dan Juli.

Mereka merupakan bagian dari total 235 orang yang masih memiliki kewajiban kepada BPRS Kota Juang, dengan nilai kredit macet bervariasi antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.

Wendy menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penagihan intensif oleh tim likuidasi bekerja sama dengan Kejari Bireuen.

Dalam waktu dekat, proses pemanggilan akan dilanjutkan kepada debitur lainnya, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, hingga mantan anggota DPRK Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, melalui Kasi Intelijen menegaskan komitmennya untuk mendampingi proses penyelesaian piutang eks bank milik daerah ini.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya tim likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik,” tegasnya.

Baca juga: Muzakkar A Gani Diperiksa Kejari Bireuen, Saksi Kasus Penyertaan Modal Pemkab ke BPRS Kota Juang

Diharapkan, langkah ini menjadi titik balik dalam penyelesaian kredit bermasalah serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah. (*)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved