Berita Aceh Utara

Puluhan Jamaah Calon Haji Aceh Utara Belum Lunasi Bipih 2025, Batas Waktu 17 April 2025

Menurut Yusri, ada berbagai alasan yang menyebabkan keterlambatan pelunasan, mulai dari kondisi kesehatan,

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
IST
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Aceh Utara, Yusri MAP 

Menurut Yusri, ada berbagai alasan yang menyebabkan keterlambatan pelunasan, mulai dari kondisi kesehatan,

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Menjelang tenggat waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada 17 April 2025, tercatat masih ada puluhan jamaah calon haji (JCH) asal Aceh Utara yang belum melunasi pembayaran.

Padahal, proses pemberangkatan haji sudah memasuki tahap akhir, termasuk penyusunan pramanifes dan verifikasi dokumen.

Dari total kuota 470 orang yang dijadwalkan berangkat tahun ini dari Aceh Utara, yang sudah melunasi Bipih 403 calon.

Sementara sisanya sekitar 67 orang masih belum menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Aceh Utara, Yusri MAP, kemarin.

Menurut Yusri, ada berbagai alasan yang menyebabkan keterlambatan pelunasan, mulai dari kondisi kesehatan, ketidaksiapan finansial, hingga menunggu kepastian pasangan yang juga mendaftar.

“Meskipun hampir 90 persen jamaah sudah lunas, masih ada sebagian yang belum. Kami terus mengimbau agar pelunasan segera dilakukan sebelum batas akhir,” ujar Yusri.

Kementerian Agama juga menyiapkan kuota cadangan sebanyak 30 persen untuk menggantikan jamaah yang tidak bisa berangkat.

Proses manasik haji pun telah mulai digelar di tingkat kecamatan dan kabupaten bagi jamaah yang sudah menyelesaikan administrasi.

Untuk tahun 2025, total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dari Embarkasi Aceh mencapai Rp 80,9 juta per orang.

Dari jumlah itu, jamaah wajib melunasi Bipih sebesar Rp 46,9 juta, setelah dikurangi setoran awal Rp 25 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 2,2 juta.

Artinya, jamaah harus melunasi sisa sebesar Rp 19,6 juta sebelum batas waktu yang ditentukan.

Kemenag Aceh Utara berharap seluruh jamaah dapat menyelesaikan pelunasan tepat waktu agar proses keberangkatan dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved