Kamis, 4 Juni 2026

Berita Aceh Utara

Terpidana Terakhir Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara Akhirnya Dieksekusi

Eksekusi ini menandai selesainya seluruh proses hukum terhadap lima orang terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Monumen Samudra Pasai...

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Monumen Islam Samudera Pase di Desa Beuringen Kecamatan Samudera Aceh Utara. 

Eksekusi ini menandai selesainya seluruh proses hukum terhadap lima orang terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Monumen Samudra Pasai yang sempat menyedot perhatian publik Aceh Utara.

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Eksekusi terhadap terpidana terakhir dalam kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai, Aceh Utara, akhirnya dilakukan setelah sempat tertunda karena alasan kesehatan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi Drs Fathullah Badli pada Kamis (10/4/2025) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga, Aceh Besar.

Fathullah divonis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 254,2 juta.

Eksekusi ini menandai selesainya seluruh proses hukum terhadap lima orang terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Monumen Samudra Pasai yang sempat menyedot perhatian publik Aceh Utara.

Kepala Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar SH MH melalui Kasi Intelijen Reza Rahim SH MH, menjelaskan bahwa sebelumnya eksekusi sempat tertunda karena terpidana dalam kondisi sakit.

Namun setelah dipastikan pulih, eksekusi akhirnya dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus, Ivan Najjar Alavi MH.

“Kejaksaan tetap berkomitmen untuk menuntaskan setiap proses hukum, termasuk pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana korupsi,” ujar Reza Rahim.

Kasus korupsi Monumen Islam Samudra Pasai menjadi salah satu perkara penting yang ditangani Kejari Aceh Utara, mengingat proyek tersebut bertujuan untuk menjadi ikon sejarah dan budaya Aceh.

Baca juga: MA Hukum Lima Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Monumen Islam Samudera Pasai

Namun, justru disalahgunakan sehingga merugikan keuangan negara.

Sedangkan empat terpidana lainnya sudah dieksekusi sebelumnya dalam waktu berbeda.  

Dua terpidana yang dieksekusi pada hari ini, Senin (26/2/2025), yaitu Ir Nurliana yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai.

Ia dijatuhi hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 254.297.455.

Kemudian T Maimun, Direktur PT. Lamkaruna Yachmoon, yang dijatuhi hukuman penjara 7 tahun, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 25.171.603.171.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved