Internasional
Trump Digugat! Aktivis HAM AS Lawan Sanksi Brutal ke Jaksa ICC
Gugatan ini diajukan pada hari Jumat (11/4/2025) oleh American Civil Liberties Union (ACLU) di pengadilan federal yang terletak di Bangor, Maine.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM-Dua aktivis hak asasi manusia (HAM) dari Amerika Serikat menggugat Presiden AS, Donald Trump, atas keputusannya menjatuhkan sanksi kepada Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan.
Gugatan ini diajukan pada hari Jumat (11/4/2025) oleh American Civil Liberties Union (ACLU) di pengadilan federal yang terletak di Bangor, Maine.
Mereka berdua adalah Matthew Smith, salah satu pendiri organisasi Fortify Rights, dan Akila Radhakrishnan, seorang pengacara hak asasi manusia internasional.
Keduanya menyatakan bahwa kebijakan Trump melanggar hak kebebasan berbicara mereka sebagaimana dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.
Masalah ini bermula dari perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Trump pada 6 Februari, yang memberlakukan sanksi terhadap Jaksa ICC Karim Khan, serta melarang warga negara AS untuk memberikan layanan apa pun yang bisa dianggap menguntungkan jaksa tersebut.
Kebijakan ini dibuat dalam konteks investigasi ICC terhadap kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Amerika atau sekutu-sekutunya, termasuk Israel.
Menurut Smith dan Radhakrishnan, perintah tersebut secara langsung menghalangi mereka untuk bekerja sama dengan Kantor Kejaksaan ICC, seperti memberikan nasihat hukum atau menyampaikan bukti penting terkait kejahatan internasional.
“Perintah eksekutif ini tidak hanya mengganggu pekerjaan kami tetapi juga secara aktif melemahkan upaya keadilan internasional dan menghalangi jalan menuju akuntabilitas bagi masyarakat yang menghadapi kengerian yang tak terbayangkan,” ujar Smith dalam pernyataan resminya.
Smith menjelaskan bahwa sebelumnya dia pernah menyerahkan bukti kekejaman yang dialami oleh etnis Rohingya, minoritas Muslim yang ditindas di Myanmar, kepada pihak ICC.
Sementara itu, Radhakrishnan mengatakan bahwa ia sempat memberikan nasihat hukum terkait penyelidikan atas kekerasan berbasis gender terhadap perempuan Afghanistan yang terjadi di bawah pemerintahan Taliban.
Dampak Luas dari Perintah Trump
Perintah Trump tersebut memungkinkan pemerintah AS menjatuhkan sanksi ekonomi dan larangan perjalanan terhadap individu yang bekerja dalam penyelidikan ICC, terutama jika penyelidikan tersebut menargetkan warga negara AS atau negara-negara sekutu seperti Israel.
Sanksi tidak hanya ditujukan kepada Jaksa Karim Khan yang merupakan warga negara Inggris tetapi juga memperingatkan bahwa warga AS yang “membantu” Khan atau orang lain yang terkena sanksi, bisa dikenai hukuman perdata maupun pidana.
Tak lama setelah perintah itu dikeluarkan, Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) dari Departemen Keuangan AS langsung memasukkan nama Karim Khan ke dalam daftar sanksi resmi.
Reaksi dari Komunitas Internasional
Kebijakan ini mengundang kecaman luas dari berbagai negara dan organisasi internasional.
Banyak pihak menyatakan bahwa sanksi tersebut merupakan serangan langsung terhadap prinsip keadilan internasional.
| Iran Serang Pangkalan AS di Arab Saudi, 15 Prajurit Amerika Serikat Terluka |
|
|---|
| Houthi Yaman Bantu Iran Lawan AS-Israel, Ini Dampaknya Jika Selat Bab al-Mandab Diblokade |
|
|---|
| Daftar Negara dengan Utang Tertinggi di Dunia, Ada yang Tembus 380 Persen dari PDB |
|
|---|
| Ekonomi India Terancam, Dampak Perang AS–Israel Lawan Iran Picu Krisis Energi Global |
|
|---|
| Sosok Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC, Pernah Dituduh Tewaskan 85 Yahudi Dalam Ledakan di Argentina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ICC-9iol.jpg)