Internasional
Trump Digugat! Aktivis HAM AS Lawan Sanksi Brutal ke Jaksa ICC
Gugatan ini diajukan pada hari Jumat (11/4/2025) oleh American Civil Liberties Union (ACLU) di pengadilan federal yang terletak di Bangor, Maine.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Negara-negara pendukung ICC berjanji untuk terus mendukung jaksa dan staf ICC, dan menegaskan komitmen mereka untuk memastikan bahwa para korban kekejaman tetap mendapat keadilan.
“Kami akan terus memberikan keadilan dan harapan kepada jutaan korban kekejaman yang tidak bersalah di seluruh dunia, dalam semua situasi sebelumnya,” demikian pernyataan dari ICC dan negara-negara pendukungnya.
Upaya Hukum untuk Membatalkan Sanksi
Melalui gugatan yang diajukan pada Jumat itu, Smith dan Radhakrishnan berharap pengadilan akan membatalkan perintah eksekutif Trump, karena dinilai bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan hak untuk berpartisipasi dalam proses hukum internasional.
Gugatan ini juga mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas tentang bagaimana kebijakan pemerintah AS, khususnya di bawah kepemimpinan Trump, bisa berdampak negatif terhadap kerja sama internasional dalam penegakan hukum hak asasi manusia dan kejahatan perang.
Hingga berita ini diturunkan, Gedung Putih dan pihak ICC belum memberikan komentar resmi terkait gugatan tersebut.
Baca juga: Emas Makin Berkilau! Harga Antam Melejit, Cek Daftar Terbarunya per Tanggal 12 April 2025
| Blokade dan Ambil Alih Kapal Iran, Trump Sebut Angkatan Laut AS Seperti Perompak |
|
|---|
| Israel Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan Udara Tewaskan 10 Orang di Lebanon Selatan |
|
|---|
| India Buat Pagar Perbatasan dari Buaya dan Ular untuk Mencegah Imigran Bangladesh |
|
|---|
| Viral Pria Bawa Jenazah Ke Bank Untuk Urus Pencairan Dana Pensiun |
|
|---|
| Panik, Trump Terjatuh Saat Selamatkan Diri dari Upaya Pembunuhan, Jamuan Makan Malam Berubah Horor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ICC-9iol.jpg)