Berita Viral

Uang Rp 75.000 Sudah Tidak Berlaku Lagi? Gegara Ada Restoran Menolaknya, Bank Indonesia Buka Suara

Sebuah video viral di media sosial menunjukkan insiden penolakan uang pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran di salah satu restoran cepat saji.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga memperlihatkan uang pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). 

Uang Rp 75.000 Sudah Tidak Berlaku Lagi? Gegara Ada Restoran Menolaknya, Bank Indonesia Buka Suara

SERAMBINEWS.COM - Warga dihebohkan dengan beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sebuah restoran menolak pembayaran menggunakan uang pecahan Rp 75.000 edisi khusus. 

Kejadian tersebut memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah uang Rp 75.000 sudah tidak berlaku lagi?

Sebuah video viral di media sosial menunjukkan insiden penolakan uang pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran di salah satu restoran cepat saji.

Dalam video itu, tampak seorang konsumen sedang bertransaksi di kasir sebuah restoran cepat saji. 

Ia menyerahkan dua lembar uang pecahan Rp 75.000 kepada petugas kasir untuk membayar pesanannya. 

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp 75.000 bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020) di Jakarta.
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp 75.000 bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020) di Jakarta. (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS)

Awalnya, kasir menerima uang tersebut. 

Namun beberapa saat kemudian, kasir mengembalikannya dan menyatakan bahwa uang tersebut tidak dapat digunakan.

“Gak bisa kak,” ujar kasir dalam video.

“Oh gak bisa?” tanya si perekam.

Kasir itu kembali menegaskan bahwa uang Rp 75.000 tidak dapat digunakan untuk membayar.

Akhirnya, si perekam terpaksa menggunakan pecahan lain untuk menyelesaikan transaksi. 

Video itu diberi keterangan, “Bayar pakai uang 75.000 ditolak di W******,” dan langsung ramai diperbincangkan netizen.

Bank Indonesia Buka Suara

Menanggapi kejadian tersebut, Bank Indonesia pun buka suara. 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori menegaskan bahwa uang pecahan Rp 75.000 yang dikeluarkan dalam rangka peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia masih sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved