Berita Langsa

Pria Duda dan Gadis 17 Tahun Digerebek Warga Langsa Usai Berhubungan Badan, Ngaku Dibayar Rp200 Ribu

Mirisnya lagi, gadis di bawah umur itu mau diajak berhubungan bagan karena duda MR memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, kepada remaja putri U. 

Editor: Faisal Zamzami
Foto Kirim Danton WH Heri
Pasangan non muhrim yang kedapatan di gedung eks kantor Aceh Timur di Langsa, Sabtu (12/4/2025) malam diamankan di Kantor Satpol PP dan WH. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang duda nekat menyetubuhi gadis remaja yang masih di bawah umur di langsa.

Pria duda satu anak dan gadis berusia 17 tahun tersebut melakukan hubungan badan layaknya suami istri di eks kantor Pemkab Aceh Timur, di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Langsa.

Namun aksi mesum pria berinisial MR (22), warga Aceh Tamiang, dan wanita berinisial U (17) warga Langsa, terbongkar setelah warga melakukan penggerebekan.

Mirisnya lagi, gadis di bawah umur itu mau diajak berhubungan bagan karena duda MR memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, kepada remaja putri U. 

Pasangan mesum tersebut ditangkap Petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa bersama masyarakat pada Sabtu (12/4/2025) dini hari.

Duda anak 1 dan remaja putri berusia 17 tahun tersebut ditangkap saat asik bermesum di eks kantor Pemkab Aceh Timur, di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Langsa.

Parahnya, keduanya digerebek usai melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kantor yang sudah lama tidak berpenghuni ini, di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Akibat perbuatannya itu, kedua terduga pelaku pelanggaran syariat Islam yaitu lelaki MR (22), warga Aceh Tamiang, dan U (17) warga Langsa ini, sekarang diamankan di Kantor Satpol PP dan WH.

Baca juga: Asyik Mesum di Eks Kantor Pemkab Aceh Timur di Langsa, Duda dan Remaja Putri Digerebek Warga

Kronologi Penggerebekan

Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat melalui Danton WH, Heri Iswady mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan ada aktivitas mencurigakan di bekas kantor Pemkab Aceh Timur di Jalan Cut Nyak Dhien Langsa, persisnya di sebelah lapangan tenis.  

"Laporan warga, ada sepasang non-muhrim malam dini hari itu, berada di bekas kantor Pemkab Aceh Timur yang tidak berpenghuni itu," sebut Heri. 

Atas laporan pelanggaran syariat itu, tambah Heri, regu piket Satpol PP dan WH Kota Langsa, sekitar pukul 02.00 WIB, langsung bergerak menuju ke lokasi untuk memastikannya. 

Ternyata benar, saat digerebek petugas dan masyarakat, pasangan mesum MR dan U, sedang berada di dalam gedung eks kantor Pemkab Aceh Timur yang kondisinya cukup gelap.

Kepada petugas, mereka mengaku baru selesai melakukan hubungan terlarang di dalam gedung bekar perkantoran Pemkab Aceh Timur dimaksud. 

Awalnya, mereka berjanji bertemu di sekitar lokasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved