Gaji dan Harta Kekayaan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Kekayaan Djuyamto Capai Rp 2,9 M

Tiga hakim PN Jakarta Pusat diduga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi ekspor CPO.

Editor: Amirullah
Istimewa
HAKIM TERIMA SUAP - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi persetujuan eskpor minyak mentah kelapa sawit (CPO) 2021-2022 sebagai tersangka penerima suap. Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Berikut gaji dan kekayaan tiga hakim yang terlibat dalam kasus suap ekspor CPO.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Ketiga hakim itu telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Mereka adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.  

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan total uang tersebut diterima para tersangka sebanyak dua tahap. 

Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi.

Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.

Lalu berapa gaji dan harta kekayaan tiga hakim saat ini? 

A. Hakim Djuyamto

Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025), golongan dan pangkat Djuyamto saat ini  adalah Pembina Utama Madya (IV/d).

Dengan NIP (Nomor Induk Pegawai) 196712181994031006 menandakan Djuyamto pertama kali diangkat jadi PNS tahun 1994.

Dengan kata lain, Djuyamto telah menjadi PNS selama 31 tahun.

Merujuk PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim di Indonesia yang terbaru terbagi atas golongan dan masa kerja.

Untuk hakim golongan IV dengan masa kerja 31-32 tahun maka gajinya adalah  sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200 per bulan.

Sementara tunjangan Djuyamto sebagai hakim utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Kelas IA) adalah Rp 28.500.000 per bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved