Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen, Benarkah? Ini Penjelasan dari Taspen
Belum lama ini, beredar info tentang kenaikan gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen.
SERAMBINEWS.COM - Gaji pensiunan PNS tahun 2025 dikabarkan naik.
Benarkah, begini penjelasan Taspen.
Diketahui belum lama ini, beredar info tentang kenaikan gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen.
Hal ini menjadi kabar yang membanggakan sekaligus menyebar dan memancing reaksi dari berbagai kalangan, terutama para pensiunan PNS dari seluruh golongan.
Selain itu, bukan saja soal gaji ASN 2025 naik 16 persen.
Akan tetapi juga akan diikuti juga dengan kenaikan pensiunan.
Hingga hari ini Rabu (9/4/2025), kabar kenaikan gaji PNS dan PPPK ini cukup banyak mendominasi.
Di sisi lain, tertanggal 28 November 2024 lalu Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyampaikan dalam berbagai kesempatan.
Dimana orang nomor satu di Indonesia itu juga menyampaikan pernyataannya dengan tegas, tentnag komitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk ASN, PPPK, TNI, Polri, guru, sampai pensiunan.
Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan regulasi resmi melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.
Baca juga: Ternyata Gara-gara Utang Rp 300 Ribu, Nyawa Santri di Pidie Jaya Melayang, Polisi Tangkap Pelaku
Lantas bagaimana kebijakan naiknya gaji terutama para pensiunan PNS dari seluruh golongan tahun 2025?
Kata Taspen
PT Taspen selaku lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola program tabungan hari tua dan pensiun bagi ASN, segera memberikan klarifikasi melalui kanal resminya.
Dalam pernyataannya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi resmi yang menyatakan adanya kenaikan gaji pensiun PNS pada tahun 2025.
Pihak Taspen juga mengingatkan para peserta pensiun agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.
Lembaga ini menegaskan bahwa seluruh ketentuan mengenai besaran manfaat pensiun tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya sudah menetapkan kenaikan gaji pensiun di tahun tersebut.
Dengan demikian, kabar tentang adanya tambahan 16 persen terhadap gaji pensiun PNS pada 2025 dapat dipastikan sebagai informasi tidak benar alias hoaks.
Taspen juga mengimbau kepada seluruh peserta agar senantiasa memperbarui informasi hanya melalui saluran resmi dan terpercaya.
Pada tahun 2025, besaran gaji pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Ketentuan ini mengatur secara rinci mengenai besaran nominal yang diterima oleh para pensiunan PNS berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Adapun, bagi pensiunan yang berada dalam kategori Golongan I, gaji pensiun terbagi menjadi empat jenjang, diantaranya:
GOLONGAN I
- Golongan Ia, nominal yang diterima berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200.
- Golongan Ib menerima antara Rp1.748.100 sampai Rp2.077.300.
- Golongan Ic, nilai pensiun berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200.
- Golongan Id, gaji pensiun berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
GOLONGAN II
- Golongan II, besaran gaji pensiun juga mengalami peningkatan sesuai jenjang.
- Golongan IIa memperoleh kisaran antara Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900.
- Golongan IIb, nominal yang diterima berada pada angka Rp1.748.100 sampai Rp2.953.800.
- Golongan IIc, dana pensiun yang diterima berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700.
- Golongan IId menerima gaji pensiun dengan nominal antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
GOLONGAN III
- Golongan IIIa, dana pensiun berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600.
- Golongan IIIb, kisarannya berada antara Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200.
- Golongan IIIc, nominal pensiun tercatat antara Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100.
- Golongan IIId menerima gaji pensiun dalam rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
GOLONGAN IV
- Golongan IVa, nominal pensiun ditetapkan antara Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000.
- Golongan IVb, kisarannya meningkat menjadi Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800.
- Golongan IVc menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900.
- Golongan IVd memperoleh dana pensiun dengan nilai antara Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900.
- Golongan IVe tercatat sebagai jenjang dengan nominal tertinggi, yakni berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Disisi lain, besaran nominal tersebut telah disesuaikan pada tahun 2024 dan akan tetap berlaku hingga adanya regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah.
Selain itu, aturan terkait gaji terusan bagi ahli waris pensiunan juga masih mengacu pada ketentuan yang sama.
Dengan adanya klarifikasi ini, para pensiunan PNS diharapkan lebih waspada terhadap penyebaran kabar palsu yang dapat menyesatkan publik.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen di Tahun 2025? Ini Penjelasan dari Taspen
Baca juga: Gaji dan Harta Kekayaan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Kekayaan Djuyamto Capai Rp 2,9 M
Kode Redeem FF Free Fire 29 Agustus 2025! Klaim Skin Itachi dan Emote Legendaris Sebelum Kehabisan! |
![]() |
---|
Polisi Tewaskan Driver Ojol, Tagar “RIP Indonesia Democracy” Menggema di Berbagai Platform Medsos |
![]() |
---|
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Ini Rincian Formasi yang Diajukan Pemko Lhokseumawe untuk PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB |
![]() |
---|
Jakarta Kembali Memanas, Bentrok Polisi Vs Massa Pecah, Aparat Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.