Modus Pria FW Tipu Wanita Rp54 Juta di Kulon Progo, Uang Habis untuk Judi Online

Penipuan ini terjadi pada 2 Maret 2025 dan dilakukan dengan modus peretasan akun keuangan digital korban.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
KASUS PENIPUAN - Tersangka penipuan dan peretasan FW (tengah) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Jumat (11/04/2025). 

Dalam waktu kurang dari setahun, ia berhasil meraup uang hingga Rp90 juta dari para korbannya.

"Uangnya sudah habis saya gunakan untuk judi online," kata FW, yang bekerja sebagai serabutan.

FW kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: 3 Hakim ‘Nakal’ Bergaji Rp 34,8 Juta Perbulan Ditangkap Kejagung RI, Terima Suap Dikasus Ekspor CPO

Baca juga: VIDEO - Pante Paku Jangka Bireuen Destinasi Wisata Keluarga yang Menjanjikan

Baca juga: Ketua Majelis Ulama Aceh Diundang ke Uni Emirat Arab, Isi Materi pada Seminar Fatwa Isu Kontemporer

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Warga Kulon Progo Kena Retas Penipu Online, Waspada! Begini Modusnya

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved