Berita Viral

Sopir Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang Gegara Terobos Lampu Merah, Ditlantas Polda Angkat Bicara

Seorang sopir ambulans, Christian (20) menyebut dirinya terkena tilang elektronik atau ETLE saat bertugas mengantar pasien di Jakarta.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Seorang sopir ambulans di Jakarta mengaku mendapatkan surat tilang setelah menerobos lampu merah saat membawa pasien dalam kondisi darurat.  

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ambulans merupakan kendaraan prioritas.

Dengan demikian, ia memastikan bahwa ambulans tidak akan dikenakan tilang dan diperbolehkan untuk melintasi traffic light meski sedang kondisi lampu merah.

Ojo mengatakan, meskipun sistem ETLE secara otomatis mendeteksi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, tetapi pihak ambulans dapat melakukan sanggahan agar status tilang digugurkan.

Adapun sanggahan dapat dilakukan melalui website ETLE atau datang langsung ke Samsat.

"Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website e-TLE , atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).

"Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi. Sangat bisa (status sanksi tilang digugurkan)," tambahnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk bisa memberikan data-data nomor polisi, sehingga bisa di-input dalam sistem e-TLE guna menghindari tilang otomatis oleh sistem.

"Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi Ambulans atau mobil jenazah untuk di-input ke dalam sistem e-TLE agar nomor polisi ambulans tersebut tidak ter-capture e-TLE," jelas Ojo.

"Namun tetap disarankan kepada para sopir ambulans untuk tidak pakai HP saat mengemudi dan selalu gunakan sabuk keselamatan," sambungnya.

Kendaraan Prioritas

Di jalan raya, setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang harus diprioritaskan. 

Pengendara harus memberikan jalan kepada ketujuh pengguna jalan ini.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahkan, iring-iringan mobil Presiden dan Wakil Presiden pun harus mengalah kepada beberapa kendaraan yang prioritasnya lebih tinggi.

Prioritas pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Siapa pun harus memberikan jalan kepada pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved